Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Teuku Bagus Terancam 20 Tahun Penjara
Friday 01 Mar 2013 20:15:25
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN), Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Jika melihat pasal yang disangkakan, Teuku Bagus terancam hukumam penjara maksimal 20 tahun.

KPK menduga, Teuku Bagus telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat Negara untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Negara. “Teuku dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Didalam Pasal 2 ayat (1)," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Jumat (1/3).

Dalam pasal Pasal 2 ayat (1) itu berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.

Sementara Pasal 3 berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1000.000.000 (satu milyar rupiah)”.

“TBMN ini modusnya sebagai pihak kontraktor terkait pembangunan Hambalang. Pasal itu bukan pasal suap. Disana disebutkan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau memperkaya diri sendiri, korporasi yang bisa mengakibatkan kerugian Negara,” tambah Johan.

Usai mengumumkan tersangka Teuku Bagus, Johan Budi langsung update status Blackberry (BB)-nya. Dalam status BB-nya, Johan menulis "Hambalang sudah berada di Halaman 4 (empat)..". Maksud dari status Johan adalah, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Empat tersangka itu adalah Deddi Kusdinar, Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Teuku Bagus.

"KPK belum berhenti pada penetapan tersangka TBMN (Teuku Bagus) itu. Masih mengembangkan kasus Hambalang, apakah ada pihak-pihak lain yang teribat dalam kasus itu. Dasarnya apakah ditemukan dua alat bukti yang cukup," tandas Johan.

Sementara dari versi Anas Urbaningrum, setelah dirinya ditetapkan tersangka mengatakan bahwa kasus yang kini membelitnya itu baru memasuki halaman pertama.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2