SAMARINDA, Berita HUKUM - Thomas Ngau, SH sebagai Ketua LSM Gerakan Pemuda Pembangunan Perbatasan dan LSM Lasan Tuyan melakukan protes atau keberatan terkait Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, Melkior Paron Tingang dari daerah pemilihan Kecamatan Long Apari dan Long Pahagi yang meminta penegak hukum Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) dan unsur Kejaksaan agar dapat memberikan respon untuk segera terjun kelapangan guna memeriksa pekerjaan proyek pengembangan infrastruktur pemukiman Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpera) senilai Rp 98.702.178.000,- yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT. Anugrahjaya Nofidh karena diduga kuat terjadi korupsi dalam proyek tersebut yang merugikan masyarakat, sebagaimana diwartakan Kamis (2/2) lalu.
Kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Jumat malam (3/1) Thomas Ngau mengatakan bahwa, ia sebaliknya sangat mendukung agar aparat penegak hukum seperti KPK dan aparat Kejaksaan untuk dapat proaktif agar respon untuk dapat memeriksa proyek pekerjaan-pekerjaan penyedian air minum, pekerjaan pengelolaan air limbah, pekerjaan pengelolaan sampah, pekerjaan drainase dan pekerjaan jalan dan jembatan, melalui anggaran kementerian tahun 2016 - 2017 senilai Rp 98,7 Milyar yang dikerjakan oleh PT. Anugrahjaya Nofidh yang diduga berbau korupri, yang namun sebaiknya harus didahului dengan audit oleh BPK, terang Thomas.
Ia saya sangat keberatan dengan SMS yang dijadikan Anggota DPRD Melkior Paron Tingang, anggota dewan dari Mahulu untuk dijadikan bukti pemberitaan pada media BeritaHUKUM.com kemarin. Thomas Ngau keberatan karena SMS tersebut saya tidak pernah kirimkan kepada dia, namun kenapa bisa sampai ke dia, ungkap Thomas.
"Saya sangat keberatan dengan Anggota Dewan, Melkior Paron tersebut, karena SMS tersebut saya kirim ke teman saya kenapa SMS tersebut dikirim ke media untuk pemberitaan, saya sangat keberatan dan saya akan buatkan laporan ke Polisi," ujar Thomas.
Seperti diwartakan sebelumnya pada, Kamis (2/2) dimana Melkior Paron Tingan, anggota DPRD Mahulu mengirimkan pesan singkat copy SMS yang diduga kuat dari Thomas Ngau, yang isinya, "kalau mau jelaskan datang ke kementerian bagaimana perubahan yang terjadi akibat kebijakan kementerian keuangan sekarang posisinya saya tahu jelas dan kesulitannya dimana, makanya saya no komen waktu masa pemeliaraan masih ada untuk perbaikan dan cco adindumnya sudah ada hati-hati kita ngomong desa Long Apari, Naha Tivab, Long Kerioq 1, 2, 3 udah jalan semua tiong ohang alas kerja sudah dilaksanakan, makanya bicara pak dewan pake data jgn asbun saya keberatan dengan tudingan beliau," demikian bunyi SMS tersebut.
Menyusul SMS, Melkior Paron melalui telpon selularnya juga menegaskan bahwa SMS Ketua LSM Thomas Ngau ini tidak benar dengan fakta yang ada di lapangan, dikatakan dalam perjalanannya beberapa hari lalu kelokasi proyek Kementerian yang dikerjakan oleh PT Anugrahjaya sampai ke kampung yang paling ujung tidak ada item pekerjaan proyek tersebut, yang dikatakan alas jalan sudah dikerjakan itu tidak benar, karena alas jalan itu sudah dikerjakan beberapa tahun sebelumya dengan menggunakan APBD Kabupaten Mahulu, jelas Paron.
"Tolong ditulis juga dalam berita bahwa, apa yang dikatakan dalam SMS ketua LSM tersebut tidak bebar, karena sebelum saya ke Samarinda saya sudah jalan keliling 10 hari hingga kampung yang paling ujung saya tidak meliat item-item pekerjaan yang di kerjakan PT Anugahjaya Nofid," tegas Paron.(bh/gaj) |