Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pemilukada
Tidak Dukung Cawakot Baubau Amril Tamim, Mantan Camat Bersaksi Dimutasi
Wednesday 28 Nov 2012 09:12:22
 

Majelis Hakim Konstitusi saat membacakan putusannya, Selasa (27/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Camat Murhum Kota Baubau Abdul Karim memberi kesaksian di sidang PHPU Kota Baubau, Sulawesi Tenggara 2012 dengan Perkara No. 86, 87/PHPU.D-X/2012 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (27/11). Menurutnya, dia lengser dari jabatan camat disebabkan tidak mendukung Calon Walikota MZ. Amril Tamim pada Pemilukada Kota Baubau.

“Saya sebagai camat mungkin dianggap tidak melaksanakan itu (mendukung calon walikota MZ. Amril Tamim selaku Pemohon No. 86), sehingga Februari saya dihukum dengan diturunkan jabatan saya sebagai camat,” tutur Karim di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Achmad Sodiki, didampingi Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono, masing-masing sebagai anggota.

Tak cukup dari itu, Karim yang menjadi saksi dari Pihak Terkait, AS Tamrin-Wa Ode Maasra Manarfa ini menerima mutasi lagi dari Walikota MZ. Amirul Tamim selaku saudara kandung dari MZ. Amril Tamim. Kata Karim, mutasi berikutnya terjadi pada bulan Oktober.

Saat itu, semua guru dan kepala sekolah dipaksa hadir di SMK Negeri 2 Baubau perihal memberikan dukungan terhadap calon walikota MK Amril Tamim. Kalau tidak hadir dalam pertemuan tersebut, ujarnya, maka akan dinyatakan tidak loyal terhadap pimpinan dan akibatnya akan mendapatkan mutasi jabatan.

“Termasuk saya sendiri yang tidak hadir sebagai Kepala Bidang PLS (Pendidikan Luar Sekolah) digantikan oleh orang lain, padahal tidak ada SK pemberhentiannya,” terang Karim.

Selaku Termohon dalam perkara ini, KPU Kota Baubau menghadirkan sejumlah orang saksi. Salah satunya adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Sorawolio, Ramli Bitomba. Dalam keteranganya, ia mengatakan bahwa distribusi kotak suara ke TPS-TPS di kelurahan semuanya masih dalam keadaan tersegel dan dalam pengawasan pihak kepolisian serta Panwas Kecamatan. “Jadi penyerahan kotak suara dari PKK ke PPS masih dalam tersegel,” terangnya.

Yang lebih menarik, sebelumnya Pemohon mendalilkan ada mobilisasi pemilih dari luar Kota Baubau untuk memilih salah satu pasangan calon. Namun dalam keterangan dari Ramli, mobilisasi pemilih di wilayahnya tidak ada. “Mobilisasi pemilih tidak ada,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh La Idi Ketua KPPS-TPS 1 dari Kel. Gonda Baru. Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa kotak suara diterima dalam keadaan tersegel, dan saat dibuka disaksikan oleh anggota KPPS beserta saksi pasangan calon kecuali nomor urut 3. “Saksi nomor tiga tidak datang, karena tidak ada mandat dari calon pasangan,” terangnya.

Rusdin Haru selaku Ketua KPPS-TPS 3 Kel. Gonda Baru, menerangkan hal yang berbeda. Menurut keterangannya, tidak ada surat suara yang dicoblos terlebih dahulu, namun dalam kotak suara yang belum dicolos tersebut ada dua suratsuara yang rusak. “Dan tidak ada yang keberatan semua saksi,” ucapnya.

Kesaksian dari Termohon dan Pihak Terkait telah didengarkan oleh Majelis Hakim Konstitusi. Namun demikian sidang akan dilanjutkan kembali untuk melengkapi kesaksian dari masing-masing pihak, dan akan dilaksanakan pada Rabu (28/11), pukul 14.00 WIB, di Ruang Sidang MK, Jakarta.(su/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pemilukada
 
  Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
  Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
  Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
  Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
  KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2