Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Gugatan
Tidak Melunasi Sewa Mobil, Pemprov Riau Akan Digugat
Monday 09 Jul 2012 23:23:27
 

Ilustrasi rental mobil (Foto: Ist)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Akibat menunggak pembayaran sewa mobil sebanyak 215 unit, rekanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, PT Rivomas berniat mengajukan gugatan Perdata dan melaporkan kepihak yang berwajib untuk proses Pidana.

"Kami tunggu niat baik Pemprov Riau lewat Biro Keuangan untuk segera melunasi pembayaran kepada PT Rivomas, dimana nilai kurang lebih Rp 6,8 miliar sejak bulan Januari sampai Juni," ujar kuasa hukum PT Revomas, Parlin Tobing saat dihubungi media lokal, senin (9/7).

Lebih lanjut, Parlin menambahkan pihaknya memberikan waktu hingga hari Rabu (11/7). Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan melaporkan hal itu kepolisian. "Pemprov bisa dituntut Pidana atas tindakan sewenang-wenang terhadap PT Rivomas karena tidak membayar kewajiban seperti yang ada dalam kontrak," terangnya.

Sementara itu menangapi tuntutan PT Rovomas, Pemprov Riau lewat Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Hardy Jamaludin saat dihubungi, mengatakan. Biro Keuangan menunggu pengajuan dari Biro Perlengkapan saja, karena saat ini Biro Perlengkapan masih melakukan rapat terkait sewa mobil binas dilingkungan Pemprov Riau yang sampai saat ini belum dibayar. "Baiknya ke Biro Perlengkapan di tanyakan. Beberapa jam ini ada rapat membahas itu. Biro Keuangan hanya menunggu saja pengajuan dari Biro Perlengkapan," sebutnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejak 2011 lalu, Pemprov Riau menyewa sebanyak 215 mobil dinas kepada pihak swasta. Nilai kontrak mencapai Rp 36 miliar untuk selama tiga tahun sewa. (ruc/rob)



 
   Berita Terkait > Gugatan
 
  Tidak Melunasi Sewa Mobil, Pemprov Riau Akan Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2