JAKARTA, Berita HUKUM - Pada sidang putusan yang digelar Selasa (26/1) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima sepuluh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP kada) 2015. Pada sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat, disampaikan perkara tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih jumlah suara atau persentase selisih jumlah suara. Oleh karena itu, kesepuluh Pemohon dianggap tidak memiliki legal standing.
Salah satu perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah, yaitu perkara No. 123/PHP.BUP-XIV/2016 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Kepala daerah Kabupaten Raja Ampat, Ferdinand Dimara-Abusaleh Alqadri.
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Paslon yang memperoleh jumlah suara terbanyak, red) sebesar 4.393 suara. Bila dipersentase, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait yaitu sebesar 33,2 persen. Jumlah persentase tersebut melebihi batas yang ditentukan yaitu sebesar 2 persen.
Jumlah persentase sebesar 2 persen dimaksud ditentukan berdasar jumlah penduduk di wilayah yang menggelar pilkada. Diketahui dari hasil pemeriksaan oleh Mahkamah, jumlah penduduk di Kabupaten Raja Ampat sebanyak 61.594 jiwa. Sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK No. 1 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kabupaten/kota yang memiliki penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, maka persentase yang harus dipenuhi yaitu paling besar 2 persen.
Sementara kabupaten yang memiliki penduduk lebih dari 250.000 jiwa, maka persentase yang harus dipenuhi yaitu 1,5 persen. Sedangkan kabupaten yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, persentase yang harus dipenuhi hanya sebesar satu persen. Terakhir, kabupetan/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, persentase yang harus dipenuhi oleh (calon) Pemohon perkara sengketa Pilkada yaitu sebesar 0,5 persen saja.
“Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon adalah beralasan menurut hukum; Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan Pemohon serta eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait tidak dipertimbangkan,” ujar Arief mengucapkan kutipan Putusan No. 123/PHP.BUP-XIV/2016 dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Untuk diketahui, sembilan perkara lainnya yang juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK, yaitu PHP Kada Kabupaten Manokwari Selatan (No. 91/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Sorong Selatan (No. 71/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Teluk Bintuni (No. 67/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Banggai (No. 62/PHP.BUP-XIV/2016 dan No. 20/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Tolitoli (No. 55/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Kabupaten Sigi (No. 29/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kada Provinsi Sulawesi Tengah (No. 15/PHP.GUB-XIV/2016), dan PHP Kada Kabupaten Morowali Utara (No. 4/PHP.BUP-XIV/2016).
Sampai saat ini, Mahkamah telah memutus 140 perkara PHP kada. Sebanyak139 perkara dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat tenggang waktu, selisih suara, dan ditarik kembali. Selain itu, Mahkamah menjatuhkan satu putusan sela untuk Kabupaten Halmahera Selatan.(mk/YustiNurulAgustin/lul/bh/sya) |