Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
UU PTUN
Tidak Terpilih Menjadi Pimpinan DPRD Tolikara, UU PTUN Diuji ke MK
Tuesday 11 Dec 2012 08:35:12
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Benny Kogoya, salah satu anggota legislatif DPRD Kabupaten Tolikara Provinsi Papua yang tidak terpilih sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara periode 2009-2014 mengajukan pengujian terhadap UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sidang perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 116/PUU-X/2012 ini digelar pada Senin (10/12) di Gedung MK.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 2 huruf g UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara juncto UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Menurut kuasa hukum Pemohon, Hambel Rumbiak, mengungkapkan kerugian yang dimaksudkan oleh Pemohon adalah gugatan Pemohon atas Keputusan Gubernur Papua ke PTUN Jayapura, PTUN Makasar dan MA RI tidak diterima karena objek yang digugat termasuk dalam ruang lingkup politik sehingga tidak termasuk dalam kewenangan PTUN sebagaimana dimaksud pasal tersebut.

“Perolehan kursi pada pemilihan legislatif tahun 2009 di Kabupaten Tolikara adalah Partai Golongan Karya sebanyak 21 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 1 kursi. Urutan perolehan kursi tersebut berkaitan dengan penetapan unsur pimpinan DPRD Kab. Tolikara Tahun 2009-2014, ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 355 UU No. 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, DPR dan DPRD, sehingga unsur pimpinan DPRD Kab. Tolikara menjadi sebagai berikut, posisi Ketua menjadi hak dari Partai Golkar, Wakil Ketua I menjadi hak dari Partai Demokrat dan posisi Wakil Ketua II menjadi hak dari Partai Kebangkitan Bangsa,” jelas Habel.

Maka, lanjut Habel, Pemohon berdasarkan rekomendasi dan keputusan Partai Demokrat diajukan sebagai calon Wakil Ketua I, namun hal tersebut tidak terealisasi karena sebagai mayoritas anggota DPRD Kab. Tolikara adalah dari Partai Golkar sehingga keseluruhan unsur pimpinan berasal dari Partai Golkar. “Pemohon merasa tidak adil terhadap penetapan unsur pimpinan DPRD Kab. Tolikara tersebut sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Jayapura dan dikabulkan, namun oleh PTUN Makasar dan dikuatkan oleh MA RI gugatan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan hukum bahwa objek gugatan adalah Keputusan Politik sehingga bukan merupakan Keputusan PTUN,” paparnya.

Majelis Hakim Konstitusi memberikan beberapa saran perbaikan dan meminta kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.(la/mk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2