Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pendidikan
Tidak Wajibkan Pendidikan Pancasila, Bamsoet Minta Pemerintah Revisi PP No. 57 Tahun 2021
2021-04-18 13:55:40
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pasalnya, dalam PP No. 57 tahun 2021 tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.

"Mata pelajaran pendidikan Pancasila harus menjadi mata pelajaran wajib dari tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Hilangnya mata pelajaran pendidikan Pancasila sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah merapuhkan pondasi bangsa akibat ketidakpahaman generasi bangsa terhadap Pancasila sebagai ideologi bangsa," ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (17/4).

Ketua DPR RI ke-20 ini menuturkan, sebelum pendidikan Pancasila dihilangkan dalam UU No. 20 Tahun 2003, pendidikan Pancasila telah menjadi pelajaran wajib sejak tahun 1975. Hal itu tidak lepas dari peran MPR RI melalui TAP MPR 1973 yang disempurnakan pada tahun 1978 dan 1983.

"MPR RI saat ini tengah mendorong agar pendidikan Pancasila kembali menjadi mata pelajaran wajib di berbagai jenjang pendidikan. Tanpa pemahaman terhadap ideologi, bangsa kita tidak ubahnya seperti kapal besar yang tersesat di tengah samudera," kata Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memaparkan, berdasarkan hasil survey LSI tahun 2018 menemukan bahwa dalam kurun waktu 13 tahun, masyarakat yang pro terhadap Pancasila telah mengalami penurunan sekitar 10 persen. Pada tahun 2005, masyarakat yang pro Pancasila mencapai 85,2 persen dan hingga tahun 2018, angkanya turun menjadi 75,3 persen.

Sementara, survey yang dilakukan pada akhir Mei 2020 oleh Komunitas Pancasila Muda, dengan responden kaum muda usia 18 hingga 25 tahun dari 34 provinsi, tercatat hanya 61 persen responden yang merasa yakin dan setuju bahwa nilai-nilai Pancasila sangat penting dan relevan dengan kehidupan mereka.

"Seiring cepatnya laju roda zaman dan lompatan kemajuan di berbagai bidang kehidupan yang dibungkus dalam bingkai modernitas, tantangan merawat dan menjaga Pancasila semakin nyata. Bila kita lalai dan abai, nilai-nilai asing yang masuk dengan deras ke Indonesia pada akhirnya akan merongrong jati diri, tradisi dan budaya, moralitas serta warisan kearifan lokal bangsa," jelas Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menerangkan, salah satu upaya menghadirkan nilai-nilai Pancasila adalah melalui implementasi pada berbagai bidang, khususnya pendidikan. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, setiap warga negara tanpa memandang status sosial, ras, etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, termasuk pendidikan Pancasila.

"Implementasi Pancasila dalam dunia pendidikan adalah dengan menjadikan Pancasila sebagai sistem nilai. Bukan sekadar bahan untuk dihafal atau dimengerti saja. Tetapi juga perlu diterima dan dihayati, dipraktikan sebagai kebiasaan, bahkan dijadikan sifat yang menetap pada setiap diri orang Indonesia," pungkas Bamsoet.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pendidikan
 
  HNW: Peraturan Menteri Agama Penanganan Kekerasan Seksual Mestinya Adil dan Masukkan Pendekatan Agama
  Beri Kuliah Umum Mahasiswa Unair, Firli Bagikan Tips Sukses hingga Jadi Presiden
  Tiga Kampus Muhammadiyah Ini Masuk Jajaran 10 Universitas Islam Terbaik Dunia Versi Uni Rank 2021
  HNW Minta Kemenag Tindak Tegas Pemotong Bantuan Pesantren
  Ratna Juwita Pertanyakan Alokasi Dana Abadi Pesantren Tak Tercantum di APBN 2022
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2