Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kompolnas
Tidak ada Pelanggaran Etika Tokoh Masyarakat Apresiasi Adrianus
Monday 08 Sep 2014 21:18:45
 

Ilustrasi. Warga melintas dihalaman Gedung Kompolnas Jakarta. (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafi’i Maarif menyebut Adrianus Meliala sebagai petarung yang diperlukan bagi bangsa Indonesia. Syafi’i pun menilai kasus Adrianus harus dijadikan sebagai pelajaran bagi presiden terpilih, Jokowi-JK bahwa permasalahan etika harus dilihat secara jernih.

“Saya harap Kapolri tidak usah marah-marah. Kompolnas juga jangan takut akan dipidanakan. Tidak ada pelanggaran etika di sini. Kami berharap presiden yang akan datang bisa lebih jeli terkait permasalahan ini,” kata Syafi’i di Kantor Komisi Kepolisian Nasional, (Kompolnas), Senin (8/9).

Kehadiran mantan ketua umum PP Muhammadiyah sebagai tokoh masyarakat itu terkait undangan Komisi Polisi Nasional dalam membahas kasus ‘ATM rekening gendut polisi yang sempat disinggung Adrianus beberapa pekan terakhir.
Selain Syafi’i turut diundang mantan Gubernur PTIK Irjen (pur) Farouk Muhammad, mantan anggota Kompolnas Irjen (pur) Ronny Lihawa, Suparman Marzuki (Ketua KY), dan Laica Marzuki (mantan Hakim MK).

Adrinus Meliala telah meminta maaf dan menyabut pernyataannya soal “ATM”, namun peristiwa ini tampaknya belum dianggap selesai.
Kapolri Sutarman memberikan opsi jika Adrianus merasa bersalah maka Polri tidak perlu membuktikan masalah ini di pengadilan, tetapi kalau tidak merasa bersalah, Polri akan memroses kasus ini melalui pengadilan.

Adapun ada dua syarat yang diminta Sutarman untuk mengesampingkan perkara ini, yaitu Adrianus meminta maaf secara terbuka di seluruh media yang ada di Indonesia. Terutama di Metro TV yang digunakannya memberikan statement pada masyarakat.
Kedua, mencabut statement-nya yang dapat menimbulkan distrust terhadap intitusi Polri

Dalam kesempatan yang sama mantan Gubernur PTIK Irjen (pur) Farouk Muhammad yang menganggap hal yang dilakukan Adrianus bukan perkara pelanggaran kode etik. Dia meminta kepada Kapolri untuk membicarakan hal ini.
“Jadikan hal ini sebagai masukan, untuk semakin membuat polisi lebih baik,” sambungnya.

Sebelumnya Adrianus tengah dibidik Polri karena dia mengatakan dalam wawancara di Metro TV, bahwa kasus polisi menerima suap adalah lumrah karena Reskrim adalah “ATM”-nya pejabat dan institusi Polri.
Pernyataan itu diungkapkan Adrianus terkait penangkapan penyidik Polda Jabar berinisial AKBP MB oleh Bareskrim. AKBP MB ditangkap karena menerima suap lebih dari Rp 5 miliar dari bandar judi.

Para pejabat Polri pun dibuat panas. Itu karena tak urung dari Sutarman, Kabareskrim Suhardi Alius, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, dan bahkan mantan Kapolri Jenderal (pur) Timur Pradopo adalah mantan Kapolda Jabar. Meski berulangkali dibantah jika ketersinggungan ini bersifat pribadi.
AKBP MB telah ditahan dan dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.
(bhc/ist/kompolnas/mat)



 
   Berita Terkait > Kompolnas
 
  Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
  Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
  Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
  Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
  Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2