Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Karyawan CitiBank
Tiga Atasan Malinda Dee Segera Menyusul Diadili
Tuesday 24 Jan 2012 17:18:00
 

Aksi Inong Malinda alias Malinda Dee ternyata banyak menelan korban, termasuk bawahan dan atasannya di Citibank (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berkas penyidikan kasus pembobolan dan pencucian uang dana nasabah Citbank atas nama tiga petinggi bank tersebut yang merupakan atasan Inong Malinda alias Malinda Dee segera dilimpahkan tim penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan begitu, diharapkan para tersangka itu segera diadili.

Ketiga tersangka tersebut, yakni RH yang menjabat Citigold Executive Head, SW sebagai Cash Supervisor Manajer dan RJ selaku Cash Official Manajer. Mereka sendiri telah ditetapkan sebagai tersnagka sejak Kamis (8/12) lalu. Mereka merupakan atasan Malinda Dee yang dianggap mengetahui dan ikut bertanggung jawab atas perbuatan istri siri Andhika Gumilang tersebut.

"Kami sudah proses tiga tersangka baru dengan inisialnya, RH, SW, RJ. Ketiga tersangka sudah kami proses. Nanti berkasnya segera kami limpahkan dari tim penyidik kepada penuntut umum. Kami masih melengkapi berkas ketiga tersangka itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/1).

Meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lanjut dia, ketiganya tidak ditahan. Alasannya, pihak penyidik Bareskrim tidak melihat tersangka untuk melarikan diri. Mereka diangap bersikap kooperatif dan tidak mempersulit penyidikan. Para tersangka ini dijerat hukum, karena memberikan tanggung jawab penuh kepada Malinda Dee dalam mengelola uang nasabah.

Saud pun mengakui bahwa untuk mempercepat proses pemeriksaan, seorang tersangka biasanya dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penanganan kasusnya. “Tapi kami tidak melakukan penahanan. Kami masih terus melihat perkembangannya nanti, jika memenuhi unsur akan dilakukan penahanan. Kami hanya melihat tersangka belum harus ditahan," ujarnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Citibank Cabang Landmark atas kerugian yang diderita tiga nasabahnya. Uang tersebut oleh Senior Relationship Manager Citibank, Malinda Dee ditransfer ke rekening Andhika Gumilang, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke sejumlah perusahaan miliknya serta digunakan membeli mobil mewah dan properti.

Selain menjerat Malinda Dee serta Andhika Gumilang, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim, sejumlah pegawai Citibank yang merupakan bawahan Malinda juga ikut tersebut. Berkas mereka sudah diperiksa pengadilan dan masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi. sedangkan orang-orang dekat Malinda itu sudah divonis menjelis hakim dengan hukuman bervariasi sesuai pebuatannya.(dbs/bie)



 
   Berita Terkait > Kasus Karyawan CitiBank
 
  MA Tolak Kasasi Melinda De Tetap Dihukum 8 Tahun
  JPU Kasus Melinda Dee Ajukan Kasasi
  Malinda Dee Protes Tuntutan JPU Tidak Realistis
  Tidak Konsisten, Hakim Peringatkan Malinda Dee
  Hakim Minta Jaksa Serius Hadirkan Saksi Kasus Melinda Dee
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2