Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Tiga Calon Sekjen KPK Akan Jalani Wawancara
2019-06-21 02:59:38
 

Ilustrasi. Lambang KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melewati serangkaian tes, mulai dari tahapan seleksi administrasi, kesehatan dan assessment kompetensi, Panitia Seleksi jabatan Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan tiga kandidat yang lolos di tahap assessment kompetensi.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Rabu (19/6) di Jakarta. Febri menambahkan, tiga kandidat ini disaring dari 200 orang pendaftar di Seleksi Gelombang III ini. Nama dan jabatan para kandidat ini adalah :
1. Cahya Hardianto Harefa
2. Hiskia
3. Wawan Wardiana

atau, dapat dilihat melalui website KPK di alamat https://jpt.kpk.go.id/index.php

Febri menjelaskan, ketiga kandidat tersebut akan menjalani proses seleksi wawancara dengan Panitia Seleksi Sekjen KPK.

"Kemudian akan ditentukan apakah mereka akan direkomendasikan ke Presiden untuk proses lebih lanjut atau terdapat pertimbangan lain," katanya.

Berikutnya Presiden yang akan memilih dan mengangkat Sekjen KPK dari calon yang disampaikan oleh Pansel tersebut.

Dalam berbagai tahapan, Pansel telah memperhatikan pemenuhan persyaratan para calon dan juga rekam jejak mereka di bidang masing-masing. KPK juga memberikan ruang bagi masyarakat jika ada Informasi tambahan terkait rekam jejak para calon ini.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pejabat yang akan menjalankan tugas sebagai Sekjen KPK dapat bekerja secara optimal dalam memberikan dukungan utama terhadap kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.(kpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2