Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kasus di Pelindo
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
2019-07-28 23:59:50
 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rieke Dyah Pitaloka foto bersama dengan Pimpinan DPR RI usai membacakan laporannya (Foto: Jaka/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang Paripurna DPR RI secara aklamasi memutuskan menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II tahap Kedua. Selain itu Pansus juga menghasilkan tiga Poin hasil penyelidikannya yang memperkuat Hasil Audit Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Pertama, perpanjangan Kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT dan KSO TPK Koja," ungkap Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rieke Dyah Pitaloka dalam Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (25/7) lalu.

Berdasarkan penyelidikan Pansus, perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT tidak melalui proses yang sesuai peraturan perundang-undangan dan terindikasi merugikan Negara. Hal ini sesuai dengan hasil audit investigasi BPK RI bahwa pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT oleh Hutchison Port Holding (HPH) terindikasi melanggar hukum dan merugikan Negara hingga Rp 4,08 triliun.

Selain itu perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian TPK Koja oleh HPH memiliki proses yang sama dengan perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT, sehingga terindikasi juga melanggar hukum dan merugikan Negara sebesar Rp 1,8 triliun.

"Kedua, Global bond diterbitkan tanpa dasar perencanaan yang jelas sehingga saat ini realisasi penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan dari penerbitan Global Bond itu sendiri. Selain itu berdasarkan penyelidikan Pansus setelah melakukan kunjungan kerja ke pelabuhan-pelabuhan yang direncanakan pembangunannya dengan dana global bond, realisasi pembangunan pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak sesuai dengan rencana awal. Studi kelayakan yang dilakukan juga hasilnya tidak jelas, bahkan dilakukan review terhadap studi kelayakan itu sendiri," tambah Rieke.

Dilanjutkannya, Global bond yang diterbitkan oleh PT. Pelindo II sebagian besar digunakan untuk pembangunan terminal petikemas Kalibaru dan perpanjangan pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT dan KSO TPK Koja digunakan sebagai jamninan kepada investor. Potensi kerugian global bond berdasarkan audit investigasi BPK RI adalah Rp 202,708 miliar

Ketiga, lanjut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu, terkait Pembangunan terminal Kalibaru. Pembangunan terminal kalibaru tidak sesuai dengan rencana, dari yang seharusnya beroperasi pada tahun 2014 tetapi baru beroperasi pada tahun 2017. Dan berdasarkan audit investigasi BPK RI, Pembangunan terminal Petikemas Kalibaru (NPCT-1) menghabiskan dana yang sangat besar, bahkan terindikasi merugikan Negara dan berpotensi gagal konstruksi.(ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2