Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Tiga Lembaga Ini Harus Diperkuat Demi Pemberantasan Korupsi
Thursday 30 Oct 2014 22:38:07
 

Ilustrasi. Stop Korupsi. Berani Jujur Hebat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo baru saja dimulai. Sejumlah “pekerjaan rumah” telah menumpuk untuk diselesaikan. Jokowi, begitu Presiden ketujuh ini biasa disapa, menamakan kabinetnya sebagai “Kabinet Kerja”.

Tak terkecuali persoalan di bidang penegakan hukum, khususnya korupsi yang telah lima tahun belakangan ini, menjadi pusat perhatian utama masyarakat. Tentu saja, semua pihak menunggu janji sang Presiden saat masa kampanye lalu yang mengatakan akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, gerakan pemberantasan korupsi hari ini harus diperkuat, bila melihat upaya perlawanan para koruptor yang terstruktur, sistematis dan masif. “Perlawanan tidak bisa dengan cara yang biasa lagi, harus yang luar biasa,” katanya.

Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana Marjono Reksodiputro dari Universitas Indonesia pun setuju. Menurutnya, KPK dan dua lembaga lainnya, harus diperkuat oleh Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi. Dua lembaga lainnya yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau fungsi tiga lembaga tersebut dilemahkan, pemberantasan korupsi jadi mandek," kata Marjono beberapa waktu lalu.

Misalnya, kata Marjono, soal kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Ia menilai, manuver DPR yang belakangan selalu mempersoalkan fungsi penyadapan KPK dengan jalan merevisi kembali Undang-Undang KPK menjadi salah satu ancaman. "Penyadapan masih penting," katanya.

LPSK dan PPATK merupakan dua institusi yang menunjang penegak hukum seperti KPK dalam menjalankan tugas. "Perkuat lagi fungsi perlindungannya, ini mampu mengungkap kasus korupsi secara efektif. Dengan penguatan itu, saya optimistis angka korupsi dapat turun," kata Marjono.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2