Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Tiga Lembaga Ini Harus Diperkuat Demi Pemberantasan Korupsi
Thursday 30 Oct 2014 22:38:07
 

Ilustrasi. Stop Korupsi. Berani Jujur Hebat.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintahan Presiden Joko Widodo baru saja dimulai. Sejumlah “pekerjaan rumah” telah menumpuk untuk diselesaikan. Jokowi, begitu Presiden ketujuh ini biasa disapa, menamakan kabinetnya sebagai “Kabinet Kerja”.

Tak terkecuali persoalan di bidang penegakan hukum, khususnya korupsi yang telah lima tahun belakangan ini, menjadi pusat perhatian utama masyarakat. Tentu saja, semua pihak menunggu janji sang Presiden saat masa kampanye lalu yang mengatakan akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, gerakan pemberantasan korupsi hari ini harus diperkuat, bila melihat upaya perlawanan para koruptor yang terstruktur, sistematis dan masif. “Perlawanan tidak bisa dengan cara yang biasa lagi, harus yang luar biasa,” katanya.

Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana Marjono Reksodiputro dari Universitas Indonesia pun setuju. Menurutnya, KPK dan dua lembaga lainnya, harus diperkuat oleh Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi. Dua lembaga lainnya yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau fungsi tiga lembaga tersebut dilemahkan, pemberantasan korupsi jadi mandek," kata Marjono beberapa waktu lalu.

Misalnya, kata Marjono, soal kewenangan penyadapan yang dilakukan KPK. Ia menilai, manuver DPR yang belakangan selalu mempersoalkan fungsi penyadapan KPK dengan jalan merevisi kembali Undang-Undang KPK menjadi salah satu ancaman. "Penyadapan masih penting," katanya.

LPSK dan PPATK merupakan dua institusi yang menunjang penegak hukum seperti KPK dalam menjalankan tugas. "Perkuat lagi fungsi perlindungannya, ini mampu mengungkap kasus korupsi secara efektif. Dengan penguatan itu, saya optimistis angka korupsi dapat turun," kata Marjono.(kpk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2