SAMARINDA, Berita HUKUM - Demo Ratusan Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda Kalimantan Timur ( Kaltim) di halaman Rektoran Unmul Samarinda meminta Rektor Prof. Mas Jaya untuk turun tangan menangani Dosen Fakultas Kehutanan yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswinya, Kamis (28/4).
Di halaman Rektorat, ratusan mahasiswa yang berdemo hanya diterima oleh Dekan Fakultas Kehutanan Unmul yakni Prof Dr Rudianto Amirta. Para mahasiswa diminta untuk bersabar dan kembali ke Fakultas Kehutanan serta memberi waktu bagi Rektorat Unmul meminta klarifikasi kepada oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual tersebut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Kehutanan Unmul Noval Banu menjelaskan, demonstrasi diikuti oleh 4 angkatan aktif mahasiwa Fahutan, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Dewan Sylva Fahutan Unmul bersama BMKM Hima Penjas dan Fisipol Unmul.
Ada lima tuntutan kami kepada Rektor Unmul: Pertama, pemecatan dan tindak secara hukum terhadap pelaku (pelecehan seksual). Kedua, memberikan ruang dan fasilitas yang aman terhadap korban. Ketiga, percepat pengesahan Satgas PPKS Unmul yang selama ini hanya sebatas wacana. Keempat, percepat implementasi Permendikbud 30 Tahun 2021. Dan kelima, hapus Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Unmul," ujar Noval.
Noval juga mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami korban sudah dilaporkan ke pihaknya Dewan Sylfa Fahutan Unmul. Kemudian, diteruskan LEM Unmul turut melaporkan ke Fakultas Unmul.
Sementara, Wakil Dekan I Fakultas Kehutanan Unmul Bidang Akademik Prof Dr R. R Harlinda Kuspradini, kepada Mahasiswa menjelaskan saat ini baru ada 3 mahasiswa melapor dugaan pelecehan seksual.
"Tiga (korban pelecehan seksual) ada yang berani memberikan data, sisanya kita masih menunggu dan memberikan ruang bagi mereka yang belum berani. Maka, saya secara pribadi dan ibu-ibu di Fakultas Kehutanan siap menerima laporan lainnya," ujar Harlinda.
Dikatakan Prof Dr Harlinda, pihaknya juga saat ini berkonsultasi dengan Fakultas Hukum Unmul yang memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang siap mendampingi Mahasiswi pada kasus ini.(bh/gaj) |