TEGAL, Berita HUKUM - Tiga mantan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tegal yang menjadi terdakwa kasus korupsi penyimpangan bantuan sosial usaha penggemukaan sapi tahun 2009 masing-masing divonis hukuman satu tahun dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/11). Ketiga terdakwa yakni Umar Hadi, Sorikhin, dan H. Umam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima dana bantuan yang sebelumnya tidak pernah dianggarkan diterima anggota dewan.
Dalam sidang yang digelar secara bersamaan tersebut, terdakwa Umar Hadi menerima uang Rp 4,5 juta, terdakwa Sorikhin Rp 4,5 juta, dan terdakwa H. Umam sebesar Rp 5,3 juta.
Dana bansos untuk penggemukaan sapi itu sebesar Rp 177 juta dan semuanya dibelikan 20 ekor sapi untuk diberikan ke Kelompok Ternak Simental di Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal serta untuk Kelompok Ternak Amanat di Desa Dukuh Jati Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
"Seharusnya masing-masing kelompok ternak tersebut memperoleh 10 ekor sapi, namun pada kenyataannya hanya menerima sembilan ekor sapi, dan dua ekor sapi lainnya tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Oleh terpidana Muksin Alkatiri, sapi-sapi yang sudah dibagikan ke kelompok ternak itu dijual kembali dan uang hasil penjualannya dibagi-bagikan kepada ketiga terdakwa.
"Para terdakwa menerima uang yang bukan haknya karena tidak pernah dianggarkan sebelumnya," katanya.
Setelah mendengar pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, terdakwa Umar Hadi dan H. Umam menyatakan menerima putusan, sedangkan terdakwa Sorikhin menyatakan fikir-fikir.
Kasus yang ditangani Kejari Slawi pada 2011 ini telah menyeret tujuh anggota DPRD Kabupaten Tegal, termasuk tiga terdakwa yang divonis kemarin, sedangkan empat terpidana lainnya telah lebih dulu divonis oleh Majelis Hakim.(sm/kjs/bhc/opn) |