Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Bansos
Tiga Mantan Anggota DPRD Tegal Divonis 1 Tahun 2 Bulan
Wednesday 28 Nov 2012 08:40:56
 

Pengadilan Tipikor Semarang.(Foto: Ist)
 
TEGAL, Berita HUKUM - Tiga mantan anggota Komisi B DPRD Kabupaten Tegal yang menjadi terdakwa kasus korupsi penyimpangan bantuan sosial usaha penggemukaan sapi tahun 2009 masing-masing divonis hukuman satu tahun dua bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (27/11). Ketiga terdakwa yakni Umar Hadi, Sorikhin, dan H. Umam juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima dana bantuan yang sebelumnya tidak pernah dianggarkan diterima anggota dewan.

Dalam sidang yang digelar secara bersamaan tersebut, terdakwa Umar Hadi menerima uang Rp 4,5 juta, terdakwa Sorikhin Rp 4,5 juta, dan terdakwa H. Umam sebesar Rp 5,3 juta.

Dana bansos untuk penggemukaan sapi itu sebesar Rp 177 juta dan semuanya dibelikan 20 ekor sapi untuk diberikan ke Kelompok Ternak Simental di Desa Dermasandi, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal serta untuk Kelompok Ternak Amanat di Desa Dukuh Jati Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

"Seharusnya masing-masing kelompok ternak tersebut memperoleh 10 ekor sapi, namun pada kenyataannya hanya menerima sembilan ekor sapi, dan dua ekor sapi lainnya tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Oleh terpidana Muksin Alkatiri, sapi-sapi yang sudah dibagikan ke kelompok ternak itu dijual kembali dan uang hasil penjualannya dibagi-bagikan kepada ketiga terdakwa.

"Para terdakwa menerima uang yang bukan haknya karena tidak pernah dianggarkan sebelumnya," katanya.

Setelah mendengar pembacaan vonis oleh Majelis Hakim, terdakwa Umar Hadi dan H. Umam menyatakan menerima putusan, sedangkan terdakwa Sorikhin menyatakan fikir-fikir.

Kasus yang ditangani Kejari Slawi pada 2011 ini telah menyeret tujuh anggota DPRD Kabupaten Tegal, termasuk tiga terdakwa yang divonis kemarin, sedangkan empat terpidana lainnya telah lebih dulu divonis oleh Majelis Hakim.(sm/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2