MEDAN, Berita HUKUM - Ketidak jelasan, ketidak cermatan dan ketidak lengkapan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi dasar pengajuan keberatan tiga terdakwa dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) RSU Djoelham Binjai.
Ketiga terdakwa yang merupakan mantan direktur RSU Djoelham Binjai, yaitu Murad El Fuad, Sri Sutarti dan Susyanto, pada sidang terpisah di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (27/5) menyatakan keberatan itu di wakili penasehat hukumnya.
“Setelah mencermati isi dakwaan Jaksa, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan pasal 134 ayat (2) KUHP yang menyaratkan bahwa dakwaan harus memuat uraian secara cermat dan jelas serta lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan mengkontruksi unsur pidana yang menjadi dasar dakwaan,” ujar Minola Sebayang selaku salah satu penasehat hukum terdakwa Murad El Fuad.
Tambah Minola, untuk itu majelis hakim diminta berkenan mempertimbangkan isi eksepsi pihaknya dan menyatakan bahwa terdakwa Murad El Fuad tidak dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas surat dakwaan sehingga batal demi hukum.
“Meminta majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tim jaksa penuntut umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak diterima,” tegasnya.
Senada dengan itu, terdakwa Susyanto yang hadir dipersidangan meski dalam keadaan sakit duduk dikursi roda dibantu alat pernapasan tabung oksigen, melaui penasehat hukum Afrizon menjelaskan dakwaan jaksa kabur dan tidak akurat serta dinilai masih prematur.
“Bahwa saat ini terdakwa menanti kebenaran dan keadilan lewat putusan pengadilan hakim yang mulia. Nasib dan masa depan terdakwa tergantung dari putusan yang mulia,” ujar Afrizon.
Sebelumnya pada minggu kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, menyatakan terdakwa Murad El Fuad, Susyanto, dan Sri Sutarti saat menjabat sebagai Direksi RSUD Djoelham Binjai, melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas.
Ketiganya memerintahkan dan menggunakan dana klaim Jamkesmas tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk perjalanan dinas, biaya perbaikan gedung, dan simulasi. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 843 juta. Sri Sutarti dinilai telah merugikan negara Rp 247,3 juta, Susyanto Rp 105, 6 juta, dan Murad El Fuad sekitar Rp 400 jutaan.
Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.(bhc/and) |