Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Medan
Tiga Mantan Dir RSU Djoelham Binjai Nyatakan Dakwaan Jaksa Tidak Cermat
Monday 27 May 2013 23:21:36
 

Susyanto meski dalam keadaan sakit duduk dikursi roda dan dibantu alat pernapasan tabung oksigen, tetap hadiri persidangan.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Ketidak jelasan, ketidak cermatan dan ketidak lengkapan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi dasar pengajuan keberatan tiga terdakwa dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) RSU Djoelham Binjai.

Ketiga terdakwa yang merupakan mantan direktur RSU Djoelham Binjai, yaitu Murad El Fuad, Sri Sutarti dan Susyanto, pada sidang terpisah di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (27/5) menyatakan keberatan itu di wakili penasehat hukumnya.

“Setelah mencermati isi dakwaan Jaksa, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan pasal 134 ayat (2) KUHP yang menyaratkan bahwa dakwaan harus memuat uraian secara cermat dan jelas serta lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan mengkontruksi unsur pidana yang menjadi dasar dakwaan,” ujar Minola Sebayang selaku salah satu penasehat hukum terdakwa Murad El Fuad.

Tambah Minola, untuk itu majelis hakim diminta berkenan mempertimbangkan isi eksepsi pihaknya dan menyatakan bahwa terdakwa Murad El Fuad tidak dipersalahkan dan dihukum berdasarkan atas surat dakwaan sehingga batal demi hukum.

“Meminta majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan tim jaksa penuntut umum batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan tersebut tidak diterima,” tegasnya.

Senada dengan itu, terdakwa Susyanto yang hadir dipersidangan meski dalam keadaan sakit duduk dikursi roda dibantu alat pernapasan tabung oksigen, melaui penasehat hukum Afrizon menjelaskan dakwaan jaksa kabur dan tidak akurat serta dinilai masih prematur.

“Bahwa saat ini terdakwa menanti kebenaran dan keadilan lewat putusan pengadilan hakim yang mulia. Nasib dan masa depan terdakwa tergantung dari putusan yang mulia,” ujar Afrizon.

Sebelumnya pada minggu kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benhar Siswanto Zain di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, menyatakan terdakwa Murad El Fuad, Susyanto, dan Sri Sutarti saat menjabat sebagai Direksi RSUD Djoelham Binjai, melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas.

Ketiganya memerintahkan dan menggunakan dana klaim Jamkesmas tidak sesuai peruntukannya, seperti untuk perjalanan dinas, biaya perbaikan gedung, dan simulasi. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 843 juta. Sri Sutarti dinilai telah merugikan negara Rp 247,3 juta, Susyanto Rp 105, 6 juta, dan Murad El Fuad sekitar Rp 400 jutaan.

Ketiga terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2