Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Satwa
Tiga Orang Penjual Satwa Langka Ditangkap
2016-10-05 19:19:27
 

Kanit 3 Sumdaling Kompol Dedy Anum, saat jumpa pers dengan 3 pelaku penjual satwa langka dan barang bukti, Rabu (5/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 dan 5 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua penjual satwa langka lewat media sosial Facebook dan satu penjual hewan langka di Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

ARM dan FS ditangkap di kawasan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Sedangkan P ditangkap di kawasan Pasar Barito. Tiga pelaku ditangkap atas sangkaan memperjual belikan hewan langka.

"Pelaku diamankan di Tegal Parang yaitu ARM dan FS yang diduga menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi jenis kukang. Petugas mengamankan (lima) ekor kukang," ujar Kanit 3 Sumdaling Kompol Dedy Anum, Rabu (5/10).

Kasus ini berawal saat ditemukannya akun Facebook 'Sendy Lah'. Setelah melakukan penelusuran terhadap akun facebook itu ditemukan sebuah postingan foto sekitar delapan ekor kukang Jawa di dalam kandang. "Di postingan foto itu pelaku menulis kata-kata 'Ready kukang/kuskus karakter jinak kukang aja, elus-elus oke, tahap dilatih gendong, unsex biyar gampang, makan lancar, dijamin sehat no minus. Lok Jaktim n Jaksel only, kepoin, beli banyak harga miring'," ungkapnya.

Hasil penelusuran itu, pada hari Kamis 29 September 2016 sekitar pukul 19.30 WIB petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka tersebut di Tegal Parang 1 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Setelah melakukan pengembangan polisi juga menangkap pembeli kukang dan pemilik akun FB 'Sendy Lah' tersebut, yaitu SP di Jalan Tanah Merdeka X RT 07 106 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. "Dari TKP kediaman SP petugas kembali mengamankan satu ekor kukang," jelasnya.

Selain itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya juga mengungkap perdagangkan bebas di Pasar Burung Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari Pasar Burung Barito, petugas menyita satu burung Kakak Tua Putih dan burung Nori Merah Kepala Hitam yang sengaja disembunyikan tersangka P pemilik toko. Petugas melakukan pengembangan dirumahnya dan kembali menyita tiga burung, dua burung Jalak Bali dan Jalak Putih.

"Dia tidak menjajakan satwa langka itu seperti menawarkan ke pembeli, tapi pembelinya yang menanyakan ke dia. Satwa itu, dia (tersangka P) simpan tersembunyi di dalam (kolong) meja. Jika ada pembeli yang datang, pelaku langsung mengeluarkan satwa itu," kata Kanit 5 Sumdaling Kompol Indra.

Dari penemuan satwa langka itu, petugas akan menitipkan kelima ekor burung langka dan kukang ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Jalan Benda Raya Nomor 1, Kalideres, Jakarta Barat.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Satwa
 
  Perdagangan Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar, 1 Pedagang Dicokok Polisi
  Inilah 8 Filosofi Burung Elang yang Bisa Kamu Tiru
  Animal Defenders Indonesia Tepis Fitnah Soal 'Buangan Kotoran'
  Sumdaling Ditreskrimsus PMJ Menangkap 9 Penjual Satwa Langka melalui Medsos
  Legislator Apresiasi Dicabutnya Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2