Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
TI Indonesia
Tiga Parpol Dapat Kategori Transparan
Wednesday 17 Apr 2013 02:21:00
 

TI Indonesia: PAN, Gerindra dan PDI Perjuangan, dapat Kategori Partai Transparan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Transparency International Indonesia (TII) bekerjasama dengan Komisi Informasi Pusa (KIP) telah mengembangkan instrumen yang dapat mengukur tingkat transparansi pendanaan Partai Politik melalui sebuah survey. Instrumen tersebut didasarkan pada UU No. 2/2008 Jo UU No.2/2011 tentang Partai Politik dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga dapat menunjukkan apakah sebuah partai politik telah menerapkan prinsip transparansi sesuai dengan regulasi atau belum. Pada saat yang sama, survey ini merupakan pengembangan dari instrumen Crinis, yakni metode yang menguji regulasi pendanaan partai di suatu negara dengan prakteknya di lapangan. Sehingga hasilnya dapat melihat adanya gap antara aturan dan bagaimana aturan tersebut dalam praktiknya.

Survey ini dilaksanakan atas pemahaman bahwa partai politik yang transparan, akuntabel dan kredibel merupakan pilar utama demokrasi yang menjadi elemen penghubung antara pemerintah dan rakyat. Sistem pendanaan politik yang transparan dan akuntabel pada hakikatnya adalah nilai tukar dari kepercayaan publik terhadap partai politik.

“Partai yang dikelola secara tidak transparan dan akuntabel akan melahirkan calon-calon pemimpin yang korup. Jika ini terjadi, maka demokrasi hanya memberikan kekuasaan kepada mereka yang bisa melakukan korupsi,” pesan Dadang Trisasongko, Sekretaris Jenderal TI Indonesia. “Pada gilirannya, seluruh sistem politik dan pemerintahan akan menjadi korup.”
Menyambut indeks ini, Dadang Trisasongko menambahkan, “Dengan keuangan partai yang dapat dikontrol, demokrasi harusnya menjadi proses politik yang murah.”

Metode survey

Pengumpulan data dilakukan secara kuantitatif menggunakan acuan kuesioner yang didukung wawancara mendalam dengan informan kunci dari partai politik di tingkat DPP. Peneliti memeriksa dokumen keuangan partai politik, AD/ART Parpol, dan lain-lain yang dibutuhkan sesuai pertanyaan penelitian apakah tersedia atau tidak. Informan utama Bendahara Umum DPP Partai Politik atau yang mewakilinya dengan catatan menguasai seluk beluk pendanaan partai dan dapat dimintai pertanggunbjawabannya terhadap data yang diberikan. Proses pengambilan data dilakukan beberapa kali sesuai dengan kebutuhan.

Peneliti mengajukan 27 pertanyaan utama mengacu pada regulasi UU Partai Politik dan UU Keterbukaan Informasi Publik, terkait dengan Informasi yang Wajib Tersedia (15 pertanyaan), Informasi yang Wajib Dipublikasikan (8 pertanyaan), dan Informasi yang Wajib Dilaporkan Kepada Pemerintah (4 pertanyaan). Masing-masing jawaban dan kelengkapan datanya akan memperoleh skor 1 jika informasi tidak tersedia sama sekali; skor 2 jika informasi tersedia, namun tidak lengkap (kurang dari 50%); skor 3 jika informasi tersedia namun tidak lengkap lebih dari 50%; dan skor 4 jika informasi yang dibutuhkan lengkap.

Dalam hal penghitungan skor dan analisis data, maka proporsinya adalah 45% untuk informasi yang wajib tersedia (15 pertanyaan); 25% untuk pertanyaan untuk informasi yang wajib dipublikasikan (8 pertanyaan); 30% untuk informasi yang wajib dilaporkan kepada pemerintah (4 pertanyaan). Data yang terkumpul dianalisis sesuai kriteria pembobotan yang telah ditentukan dan disajikan dalam bentuk index 1-4 pada setiap point pertanyaan. Adapun keseluruhan instrumen telah disosialisiasi dan konsultasikan dengan seluruh partai politik yang disurvey sehingga tidak menguntungkan pihak tertentu saja.

Hasil survey ini

Survey yang berlangsung Bulan Juni 2012 hingga April 2013 menemukan bahwa respons 9 partai politik nasional terhadap transparansi dana partai politik pada umumnya bersifat sangat kooperatif dan kooperatif. Namun demikian partai-partai dengan banyak kursi di DPR RI (Partai Demokrat dan Partai Golkar) kurang ataupun tidak kooperatif. Begitu pula PKS, partai dengan kursi sedang di DPR. Hanya PDIP, partai dengan banyak kursi di DPR yang sangat kooperatif bersama dengan partai-partai baru dan dengan kursi sedikit di DPR seperti Partai Gerindra, PAN, PKB, dan Partai Hanura. Sementara PPP bersifat kooperatif.

Instrumen penilaian dalam survey kemudian menemukan bahwa dari 5 partai yang menjalani survey, 3 di antaranya (Partai Gerindra, PAN, PDI-Perjuangan) menempati kategori transparan dengan score di atas 3,00. Dua partai politik yang lain (PKB dan Hanura) berada dalam kategori belum transparan dengan skor di bawah 3.00.

Yang menonjol dari penilaian survey ini adalah tingginya tingkat kepatuhan semua partai politik terhadap aturan terkait informasi yang wajib dilaporkan kepada pemerintah. Sebaliknya, dalam hal informasi yang wajib tersedia, rata-rata partai politik belum transparan. Sementara yang mendongkrak nilai Gerindra dan PAN dalam indeks transparansi pendanaan partai politik ini karena keduanya telah mempublikasikan informasi yang wajib tersedia melalui website partai masing-masing.

“Transparansi keuangan partai baru tahap awal, bukan langkah akhir, menuju akuntabilitas partai dan partisipasi politik yang lebih luas,” lanjut Dadang Trisasongko sembari menyatakan keterbukaan masyarakat sipil untuk terus mendorong partai-partai yang memiliki komitmen untuk terus memerkuat sistem transparansinya. “TI Indonesia membangun RUMAH TRANSPARANSI untuk partai politik”. Upaya ini bertujuan memfasilitasi pengembangan dan penguatan sistem transparansi partai politik, menjadi rumah belajar bersama antar partai dalam membangun/memperkuat sistem transparansinya.

Rekomendasi

Partai-partai politik harus terus meningkatkan transparansi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 2/2008 Jo UU No.2/2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya reabilitas dan akurasi informasi yang dipublikasikan dan mudah dikases oleh publik. Perubahan mindset dan pembenahan sistem pengelolaan partai menjadi kunci keberhasilan usaha itu.

Partai politik perlu mengembangkan,
Kebijakan Mekanisme, prosedur internal pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan publik.

Aturan internal yang menjamin akses masyarakat terhadap informasi keuangan partai.
Mendorong adanya PPID dan perbaikan sistem pencatatan laporan keuangan sesuai standar akuntasi yang ada.

Partai politik yang belum diketahui tingkat transparansinya harus membuka diri dan bekerjasama dengan Komisi Informasi dan lembaga-lembaga yang konsisten mengembangkan transparansi pendanaan partai. Diharapkan mereka bisa ikut bergabung di dalam pelaksanaan survey berikutnya.

DPR agar segera memasukkan standar audit terkait dana Non-APBN ke dalam UU Partai Politik.

Komisi Informasi agar menyediakan petunjuk pelaksanaan transparansi dan publikasi pendanaan bagi partai politik.

Masyarakat agar memanfaatkan informasi yang telah dibuka dan disediakan oleh kelima Parpol untuk kepentingan peningkatan kesadaran politik pemilih dan sekaligus mengontrol partai politik. (bhc/rat)




 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2