Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Bank Mandiri
Tiga Pejabat Bank Mandiri Jadi Tersangka Pembobolan Rp 1,47 Triliun
2018-01-23 07:20:04
 

Ilustrasi, Kantor Cabang Bank Mandiri (Foto: BH /coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung sebagai tersangka kasus pembobolan bank hingga Rp1, 47 triliun oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB).

Dengan demikian lengkap sudah tersangka dalam kasus mega korupsi itu, setelah sebelum ini Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) berinisial RT dijadikan tersangka dari unsur swasta. RT sampai kini belum ditahan.

"Dari perkembangan penyidikan yang dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank Mandiri pada perusahaan PT TAB telah ditetapkan tiga tersangka. Berinisial SBS, FEZ, dan TKW," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (22/1).

Identitas ketiga pegawai Bank Mandiri yang menjadi tersangka itu adalah, Surya Baruna Semenguk yang menjabat Commercial Banking Manager, Frans Eduard Zandra sebagai Relationship Manager, dan Teguh Kartiko Wibowo sebagai Senior Kredit Risk Manager.

Adi menjelaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka karena ketiganya berperan sebagai pengusul pengajuan kredit PT TAB kepada Bank Mandiri. "Ketiganya sebagai pengusul untuk pengajuan kredit," pungkas Adi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Direktur PT TAB, Rony Tedy sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 80/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 19 Oktober 2017.

Kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri itu bermula pada 15 Juni 2015, ketika PT Tirta Amarta Bottling (TAB) mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri, Bandung.

Perpanjangan itu meliputi seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880,6 miliar dan perpanjangan tambahan plafon letter of credit (LC) sebesar Rp 40 miliar, sehingga total plafon LC menjadi Rp 50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit itu terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset sebenarnya.

Sehingga dengan cara itu berdasarkan Nota Analisa Pemutus Kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan. Akhirnya dengan cara itu PT TAB bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit dari Bank Mandiri pada 2015 sebesar Rp 1,17 triliun.

Selain itu, PT TAB selaku debitur juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp 73 miliar, yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit.(ry/kriminologi/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2