Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Tiga Pembunuh Eno Tidak Saling Kenal
2016-05-17 18:50:27
 

Kombes Krishna Murti (paling kanan) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono (kedua kanan), saat memberikan keterangan kepada para wartawan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Farihah (19). Mereka RAR alias Arif (24), RAI alias Alim (16) dan IH alias Imam (24).

Enno penghuni mess wanita PT Polyta Global Mandiri Pergudangan 8 Dadap, Jalan Raya Perancis, Kosambi, Kota Tangerang, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dan sebuah gagang cangkul tertancap di kemaluannya.

Setelah mendapat laporan, penyidik Polsek Teluk Naga, Polres Kota Tangerang, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Ditpidum Mabes Polri, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan hasil olah TKP, penyidik mendapat keterangan dari 22 karyawati, beberapa saksi di luar TKP, kemudian ada bekas jejak kaki yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan DNA di Pusat Laboratorium Mabes Polri untuk membuktikan keterlibatan masing-masing pelaku.

"Jadi di mess itu ada 13 kamar yang dihuni sekitar 22 karyawati pabrik. Di sebelahnya ada mess laki-laki, namun terpisah," kata Kombes Krishna Murti, di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5).

Ia menambahkan, mess itu memiliki gerbang yang hanya bisa dibuka oleh orang dari dalam. Artinya, tidak mungkin ada orang yang bisa masuk kalau tidak dibuka dari dalam.

"Maka skenario mencari pelaku pada saat proses pembuktian ada tiga. Pertama diduga pelaku orang dalam, kedua diduga pelaku orang luar yang bekerja sama dengan orang dalam, ketiga pelaku orang luar yang dibukakan pintu oleh korban," ujarnya.

Menurutnya, penyidik kemudian mendapatkan sejumlah fakta-fakta kalau salah satu pelaku RAI alias Alim (16) yang masih duduk di kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP), ternyata kenal dengan korban dan masuk ke dalam mess karena dibukakan pintu oleh korban.

Sebulan sebelumnya, tersangka Alim sempat berkenalan dengan korban. Saat berkenalan korban mengaku bernama Indah dan memberikan nomor telepon.

"Kenalnya bagaimana? Ketika korban lewat, pelaku minta nomor handphone dan dikasih. Kemudian, mereka secara intensif berhubungan lewat sms," jelasnya.

Kamis (12/5) malam, korban dan tersangka Alim berjanjian untuk bertemu di mess itu. Usai main Playstation, tersangka mendatangi mess korban.

"Korban memberitahu bahwa pintu sudah dibuka, tersangka masuk ke dalam. Saat di dalam pintu kamar korban terbuka, sementara kamar lainnya tertutup," terangnya.

Kemudian, Alim masuk ke dalam kamar korban. Mereka pun berbincang-bincang. Di tengah obrolan, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.

"Tapi korban menolak. Sempat terjadi percumbuan, tapi tidak sampai persetubuhan. Ini menurut keterangan pelaku. Nanti kita buktikan terjadi atau tidak melalui hasil DNA. Karena kami tidak mengejar pengakuan," tegasnya.

Lantaran gagal bersetubuh, Alim keluar gerbang dan nongkrong di pinggir jalan sambil merokok. Saat itu, Alim bertemu dengan tersangka Arif (24) yang merupakan karyawan pabrik.

"Arif bertanya kepada Alim, ngapain kamu di situ. Dijawab, kenal dengan Indah. Arif kembali bertanya, Indah yang mana?" katanya

Sebelum pertanyaan itu terjawab, datang tersangka IH alias Imam (24). "Jadi ketiga pelaku ini tidak saling kenal. Mereka kemudian berencana memperkosa korban," ucap Khrisna.

Akhirnya, mereka bertiga masuk ke dalam mess menuju kamar korban. Tersangka Imam kemudian membekap kepala korban, sementara itu tersangka Arif melakukan pemerkosaan.

Ia melanjutkan, tersangka Imam kemudian menyuruh tersangka Alim untuk mencari pisau atau benda apa saja.

"Alim keluar namun tidak mendapatkan pisau. Tapi, dia melihat ada pacul dan dibawa ke dalam kamar. Kemudian, leher korban dipacul tersangka hingga berdarah," katanya.

Tersangka Alim kemudian keluar karena jijik melihat darah. Lalu, pacul diambil tersangka Arif.

"Tersangka Arif kemudian memasukkan cangkul itu ke dalam alat kelamin korban, di dorong pakai kaki sampai ke dalam. Menurut hasil autopsi saat gagang itu dimasukkan, korban masih dalam keadaan sekarat," katanya.

Menurutnya, para pelaku kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan mengambil barang-barang korban dan melarikan diri. "Ada barang-barang korban yang diambil pelaku seperti HP," paparnya.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menangkap ketiga tersangka di beberapa wilayah berbeda di Tangerang.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
  Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
  Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
  'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
  Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
  Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2