Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Tiga Perwira Polri Mangkir Lagi
Wednesday 26 Sep 2012 00:07:33
 

Ilustrasi (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga perwira Kepolisian mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (25/9). Ketiga perwira Polisi itu adalah Komisaris Besar Budi Setyadi, Komisaris Setya Budi, dan Ajun Komisaris Edith Yuswo Widodo.

Sedianya mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa ketiga orang itu tidak memenuhi panggilan KPK hari ini. Ketiganya juga tidak menyampaikan surat ketidakhadirannya itu kepada KPK.

"Tidak ada", ujar Priharsa.

Pemanggilan tiga perwira Polri ini bukan yang pertama. Jumat, 14 September lalu, KPK juga memanggil mereka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saat itu. Berdasarkan penelusuran, Kombes Budi Setyadi menjabat sebagai analis kebijakan madya regiden di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Sebelumnya, Budi diketahui menjadi Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Ketiganya dianggap tahu soal proyek simulator SIM yang tengah disidik KPK dan Kepolisian ini.

Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga orang terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.

Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK memeriksa Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono: Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan, Kepala Kepolisian Resor Kebumen Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono, empat perwira polisi, yakni Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Ajun Komisaris Besar Wisnhu Buddhaya, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini, Sukotjo S Bambang; dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto.(kmp/bhc/rby)




 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2