JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga perwira Kepolisian mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (25/9). Ketiga perwira Polisi itu adalah Komisaris Besar Budi Setyadi, Komisaris Setya Budi, dan Ajun Komisaris Edith Yuswo Widodo.
Sedianya mereka dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM, Irjen (Pol) Djoko Susilo. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa ketiga orang itu tidak memenuhi panggilan KPK hari ini. Ketiganya juga tidak menyampaikan surat ketidakhadirannya itu kepada KPK.
"Tidak ada", ujar Priharsa.
Pemanggilan tiga perwira Polri ini bukan yang pertama. Jumat, 14 September lalu, KPK juga memanggil mereka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saat itu. Berdasarkan penelusuran, Kombes Budi Setyadi menjabat sebagai analis kebijakan madya regiden di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Sebelumnya, Budi diketahui menjadi Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Ketiganya dianggap tahu soal proyek simulator SIM yang tengah disidik KPK dan Kepolisian ini.
Dalam kasus simulator SIM ini, KPK menetapkan empat tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain Djoko, tiga orang lain yang jadi tersangka adalah Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dan dua pihak swasta, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang. Ketiga orang terakhir itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara RI.
Terkait penyidikan kasus ini, sebelumnya KPK memeriksa Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Susilo Wardono: Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan, Kepala Kepolisian Resor Kebumen Ajun Komisaris Besar Heru Trisasono, empat perwira polisi, yakni Ajun Komisaris Besar Wandi Rustiwan, Ajun Komisaris Besar Wisnhu Buddhaya, Komisaris Endah Purwaningsih, dan Komisaris Ni Nyoman Suwartini, Sukotjo S Bambang; dan Intan Pardede, Sekretaris Budi Susanto.(kmp/bhc/rby)
|