Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Tiga Rumah Irjen Djoko Susilo Disita KPK
Wednesday 13 Feb 2013 18:06:19
 

Saksi Dipta Anindita saat hadir di Panggil KPK, Rabu (13/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini telah melakukan pemasangan plank sita aset ke sejumlah rumah milik Irjen Djoko Susilo (DS) di Solo, Yogyakarta, dan Semarang; Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Rabu (13/2).

"Iya kita menyita aset Irjen (DS) yang diduga terkait kasus yang saat ini sedang disidik KPK, yaitu Simulator SIM dan TPPU," ujar Johan.

Hari ini juga KPK juga memeriksa Dipta Anindita; mantan putri Solo, yang merupakan ibu rumah tangga istri dari Irjen Djoko Susilo, bahwa Dipta telah menikah dengan Djoko di KUA Grogol, Sukuharjo, Jawa Tengah.

Dipta hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK hari ini, setelah dua kali panggilan mangkir. Dipta mengenakan kacamata dan jilbab berwarna orange, serta baju lengan panjang hitam dengan blus panjang warna coklat muda.

Dipta menolak memberi komentar perihal hubungan dan kedekatannya dengan Irjen Djoko Susilo. Dipta langsung meninggalkan gedung KPK dengan menumpang taksi.

Sementara itu Johan Budi mengungkapkan bahwa, penyidik KPK bila memiliki bukti-bukti yang cukup untuk kasus TPPU yang sama untuk tersangka Irjen DS, maka akan dijerat pasal 3 atau pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2012 tentang pidana pencucian uang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2