Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Tiga Rumah Irjen Djoko Susilo Disita KPK
Wednesday 13 Feb 2013 18:06:19
 

Saksi Dipta Anindita saat hadir di Panggil KPK, Rabu (13/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini telah melakukan pemasangan plank sita aset ke sejumlah rumah milik Irjen Djoko Susilo (DS) di Solo, Yogyakarta, dan Semarang; Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Rabu (13/2).

"Iya kita menyita aset Irjen (DS) yang diduga terkait kasus yang saat ini sedang disidik KPK, yaitu Simulator SIM dan TPPU," ujar Johan.

Hari ini juga KPK juga memeriksa Dipta Anindita; mantan putri Solo, yang merupakan ibu rumah tangga istri dari Irjen Djoko Susilo, bahwa Dipta telah menikah dengan Djoko di KUA Grogol, Sukuharjo, Jawa Tengah.

Dipta hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK hari ini, setelah dua kali panggilan mangkir. Dipta mengenakan kacamata dan jilbab berwarna orange, serta baju lengan panjang hitam dengan blus panjang warna coklat muda.

Dipta menolak memberi komentar perihal hubungan dan kedekatannya dengan Irjen Djoko Susilo. Dipta langsung meninggalkan gedung KPK dengan menumpang taksi.

Sementara itu Johan Budi mengungkapkan bahwa, penyidik KPK bila memiliki bukti-bukti yang cukup untuk kasus TPPU yang sama untuk tersangka Irjen DS, maka akan dijerat pasal 3 atau pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2012 tentang pidana pencucian uang.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2