JAKARTA, Berita HUKUM - Tim bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini telah melakukan pemasangan plank sita aset ke sejumlah rumah milik Irjen Djoko Susilo (DS) di Solo, Yogyakarta, dan Semarang; Jawa Tengah.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Rabu (13/2).
"Iya kita menyita aset Irjen (DS) yang diduga terkait kasus yang saat ini sedang disidik KPK, yaitu Simulator SIM dan TPPU," ujar Johan.
Hari ini juga KPK juga memeriksa Dipta Anindita; mantan putri Solo, yang merupakan ibu rumah tangga istri dari Irjen Djoko Susilo, bahwa Dipta telah menikah dengan Djoko di KUA Grogol, Sukuharjo, Jawa Tengah.
Dipta hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK hari ini, setelah dua kali panggilan mangkir. Dipta mengenakan kacamata dan jilbab berwarna orange, serta baju lengan panjang hitam dengan blus panjang warna coklat muda.
Dipta menolak memberi komentar perihal hubungan dan kedekatannya dengan Irjen Djoko Susilo. Dipta langsung meninggalkan gedung KPK dengan menumpang taksi.
Sementara itu Johan Budi mengungkapkan bahwa, penyidik KPK bila memiliki bukti-bukti yang cukup untuk kasus TPPU yang sama untuk tersangka Irjen DS, maka akan dijerat pasal 3 atau pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan pasal 3 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 UU No. 15/2012 tentang pidana pencucian uang.(bhc/put) |