Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Parpol
Tiga Syarat Pencalonan yang Berasal dari Parpol
2016-06-23 06:10:59
 

Tampak suasana acara sosialisasi tata cara pencalonan dan penggunaan aplikasi pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017, di Serang, Banten.(Foto: KPU/ook/Hupmas)
 
SERANG, Berita HUKUM - Terdapat tiga (3) syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat pencalonan bagi pasangan calon yang berasal dari partai politk (parpol) maupun gabungan parpol dalam tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Tahun 2017. Hal-hal yang terkait dalam pencalonan ini harus terpenuhi pada saat pendaftaran.

Syarat pertama ialah parpol dan gabungan parpol yang akan mengajukan calon harus memperoleh 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.

"Ketika memasuki proses pencalonan pintu pertamanya adalah pendaftaran calon. Persyaratan dibagi dua yakni persyaratan pencalonan dan calon. Untuk calon yang berasal dari Parpol atau gabungan parpol, syarat minimal harus ada 20 persen kursi atau 25 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya. Ini syarat pertamanya," ungkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Minggu (19/6) lalu.

"Dan ini dituangkan ke dalam form. Begitu pendaftaran, kalau itu (Syarat Pencalonan-red) tidak terpenuhi maka KPU tidak bisa menerima pendaftarannya," lanjutnya.

Hal tersebut diungkapkan Hadar pada saat melakukan sosialisasi tata cara pencalonan dan penggunaan aplikasi pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2017, Serang, Banten.

Kemudian syarat kedua ialah paslon didaftarkan oleh parpol pada tingkatan yang relevan. Jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai di tingkat provinsi. Sedangkan untuk pemilihan Bupati ataupun walikota, maka pendaftarannya dilakukan oleh pengurus parpol tingkat kab/kota.

"Kemudian juga harus ada juga SK (Keputusan-red) yang masih berlaku dari kepengurusan masing-masing pengurus parpol yang mendaftar," ujar Hadar.

Hal yang baru dalam hasil revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan ini adalah jika pengurus parpol di provinsi maupun kab/kota setempat tidak mendaftarkan paslon yang sudah disetujui dari pusat, maka pendaftarannya bisa diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Jadi jika ada DPP yang mendaftarkan, maka KPU harus menerima, sepanjang DPP itu bisa menunjukkan bahwa dia mengambil alih pengurus setempat yang tidak mendaftarkan," jelas Hadar.

Syarat yang ketiga yang harus ada ialah SK dari DPP tentang persetujuan paslon yang didaftarakan itu. Kalau tidak ada SK-nya, maka KPU tidak bisa menerima pendafataran itu.

"Jika tidak ada SK-nya tentu KPU tidak bisa menerima, karena ini merupakan syarat wajib dalam pendaftaran pencalonan. Maka usahakan ketiga syarat ini harus ada," pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh KPU Provinsi Banten diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, KPU Kab/Kota se-Banten, Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu), perwakilan masing-masing parpol, tokoh masyarakat, media serta pemangku kepentingan lainnya.(ook/red/kpu/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Parpol
 
  Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
  Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
  Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
  Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
  Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2