JAKARTA, Berita HUKUM - Divisi Humas Mabes Polri menginformasikan kepada masyarakat agar memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan mengemudikan kendaraan dengan berhati-hati, untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain.
"Kerugian materiil akibat Lakalantas pada 2012 mencapai Rp7.396.665.727 atau Rp7,3 miliar lebih," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar kepada Wartawan, Kamis (12/11) di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta.
Dijelaskan Boy, sedangkan pada 2013, kerugian sebesar Rp7.264.542.500. Dimana pada tahun ini mengalami penurunan.
Sementara itu, korban luka berat mengalami peningkatan dari 932 orang pada 2012, menjadi 985 orang pada 2013.
Adapun pelanggaran dengan hukuman tilang juga meningkat drastis. "Jika pada 2012 hanya terjadi 135.940 pelanggaran tilang, pada 2013 terjadi 382.286 pelanggaran," ujar Boy.
Selain menggelar upaya penegakan hukum, Polri berharap kesadaran masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dapat meningkat.(bhc/mdb) |