Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Tim 9 Bamsoet Minta Klarifikasi terkait 'Operasi Senyap' Dukungan Pemenangan ke Airlangga
2019-12-02 10:08:28
 

Tampak format surat melalui alamat-alamat email para pengurus di daerah.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Jelang Musyawarah Nasional (Munas) akan digelar partai Golkar pada 3 Desember 2019 esok, beredar adanya informasi pengiriman format surat melalui alamat-alamat email para pengurus di daerah, format surat dukungan kepada Airlangga Hartarto. Terkait ada informasi yang menggegerkan tersebut, kubu Bamsoet meminta klarifikasi dari kubu Airlangga Hartarto sebagai calon ketua umum incumbent partai Golkar, selaku petahana diminta memberikan penjelasan secara jujur mengenai beredarnya surat dukungan tersebut, demikian ungkap Cyrillus Kerong Ketua Tim Penggalangan Opini dan Media (Tim 9) Bamsoet kepada wartawan saat jumpa pers di Batik Kuring, Kompleks SCBD. Jakarta, Minggu (1/12).

"Ini ibarat seperti operasi senyap, dan format surat berisi persetujuan Daerah menerima laporan pertanggungjawaban DPP, beredar kuat adanya keharusan dari DPP kubu Airlangga agar surat mandat Munas DPD-DPD II harus dengan status diketahui oleh DPD I di daerah provinsi masing-masing. Cobalah selidiki ini mestinya. Saya tidak mungkin berani mengatakan, namun tidak memiliki bukti dan data, saya mantan wartawan 30 tahun loh," timpal Cyrillus, seraya menunjukan dokumen surat bentuk PDF tersebut dari handphone genggam miliknya pada para wartawan.

"Ini bentuk surat dukungan," tegasnya.

Mengenai dokumen berisikan surat dukungan tersebut, menurutnya ibarat berkehendak mau "mencuri". "Namun, bila diketahui yahh bakalan tidak jadi. Kalau kami tidak mengetahui, maka akan dipakai ini dokumen tentunya. Seperti misalnya, soal dukungan 30% sudah diprotes, maka dianulir sama pihaknya," kata Cyrillus.

Di samping itu, Cyrillus Kerong juga menyampaikan, demi melindungi martabat, demi menjaga soliditas harapan kemajuan Partai. "Sebaiknya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto wajib memperoleh 'Izin Tertulis' Presiden RI untuk maju mencalonkan diri secara resmi menjadi Ketum Partai," sampainya pada para wartawan.

Hal tersebut, selain demi menjaga kehormatan Presiden, dan merawat keadaban demokrasi, Cyrillus Kerong berkata bahwa, merujuk UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terdapat larangan untuk Menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD, yakni pada bunyi Pasal 23, ayat (1), sambung politisi partai Beringin itu mengingatkan.

Lanjutnya menganjurkan, sebaiknya demi menjaga kepatutan berpemerintahan, menjaga kehormatan Lembaga Kepresidenan sekaligus menjaga kehormatan dan Presiden RI Joko Widodo. Ditambah lagi, Presiden Joko Widodo juga telah mewajibkan para pembantunya di Kabinet Indonesia Maju (KIM) periode 2019-2024 menandatangani Pakta Integritas, kemuka Cyrillus Kerong.

"Maka Airlangga Hartarto bila tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008, secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008 dan Pakta Integritas antara Menteri dengan Presiden. imbasnya, pelanggaran oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berpotensi menyeret Bapak Presiden untuk ikut melanggar UU 39/2008," tegasnya.

"Tentu saja kami sungguh sangat berkeberatan apabila terjadi degradasi kehormatan dan kewibawaan ???ak Presiden, hanya oleh karena Presiden dihadapkan/dibenturkan pada situasi ini," jelas Cyrillus.

Lagipula, Cyrillus Kerong mengemukakan situasi perekonomian negara kini sedang berada dalam kondisi yang kurang baik, dan apabila tidak ditangani secara fokus dan serius, bisa semakin mengkhawatirkan. "Maka, dengan sungguh-sungguh kami berharap, mengimbau, dan atau mengajak Menko Perekonomian mengupayakan langkah-langkah pemulihan ekonomi, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional," ujarnya.

Kata Kerong menurut Tim 9 kubu Bamsoet meyakini bahwa Erlangga mumpuni, apabila fokus bekerja membantu dalam pemerintahan. Sebab, bila tidak berhasil kinerja sebagai Menteri, akibat rangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai tersebut, tentunya menodai martabat partai Golkar. "Besar harapan, kiranya Bapak Airlangga Hartarto tidak maju menjadi Calon Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024," cetusnya.


Lalu sejauh ini, pada Senin (2/12) dari informasi yang didapat semenjak dua hari lalu pada pukul 4.38 Wib nama-nama yang telah mencalonkan diri mengambil formulir pendaftaran menjadi bakal calon Ketua Umum Partai Golkar periode 2019 - 2024, yaitu Ahmad Anama, Indra Bambang Utoyo, Ridwan Hisjam, Agun Gunandjar Sudarsa, Bambang Soesatyo, dan M. Aris Mandji.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM

Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP

PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan

Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi

Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2