Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Premanisme
Tim Advokasi MJ Dihadang Warga, Negara Punya Mandat Hentikan Premanisme
2018-02-24 17:23:58
 

Tampak orang menggunakan topeng yang diduga warga sekitar menghadang tim advokasi saat mau ke rumah MJ di Indramayu.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) telah mendatangi rumah istri Muhammad Jefri (MJ) di Indramayu hari Rabu (21/2) kemarin. Namun, ketika memasuki gang yang menuju rumah istri Jefri, anggota TPK dicegat oleh orang yang mengaku warga setempat.

"Kami sudah masuk ke gang di mana mereka tinggal, tiba-tiba ada kendaraan seseorang menggunakan sepeda motor menghadang kami. Jumlahnya tidak sampai sepuluh orang," kata ketua TPK, Dr Trisno Raharjo.

Pak Trisno yang juga Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah telah membenarkan bahwa beberapa orang yang menghadang mengenakan penutup muka. "Yang menghadang saya kira tidak menggunakan topeng, tapi penutup muka. Ada beberapa yang tidak menggunakan penutup muka juga. Kalau saya ke sana lagi, saya mungkin masih kenal," terangnya.

Ia menjelaskan, saat itu juga advokat dari TPK kemudian diminta kartu identitas. Bahkan, orang yang menghadang melakukan pemaksaan.

"Saat itu kami diminta identitas. Kami sempat menolak, kemudian yang terjadi adalah pemaksaan. Tapi kami tidak mau ribut, maka kami berikan kartu identitas. Karena kartu identitas saya menunjukkan saya warga Muhamamdiyah, akhirnya berkembang Muhammadiyah yang dihadang," tuturnya.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa permintaan kartu identitas merupakan bukan kapasitas orang tersebut. Sebab, mereka bukanlah aparat, meskipun mengaku sebagai warga.

"Mereka tidak punya hak untuk meminta kartu identitas. Bukan kapasitas mereka. Dan penghadangan ini bentuk pelanggaran HAM," tutupnya.

Publik sungguh sangat menyesalkan aksi premanisme sehubungan adanya penghadangan oleh sekelompok orang terhadap Tim Pembela Kemanusiaan yang berkunjung ke Indramayu untuk mengadvokasi istri MJ (21/2). Tidak hanya menghadang Tim tetapi juga memaksa meminta identias Tim.

"Adalah hak konstitusional setiap warga negara untuk memasuki, pergi, menetap, dan meninggalkan seluruh teritori NKRI", tegas Manager Nasution, Direktur Pusdikham Uhamka.

Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini menjelaskan bahwa tidak boleh ada kelompok yang memeriksa identitas orang tanpa hak, apalagi dengan memaksa. Mereka tidak punya mandat menghadang orang. Mereka tidak tidak punya mandateneriksa identitas orang, apalagi dengan memaksa.

"Kalaupun ada perbedaan pandangan terhadap sesuatu, masih tersedia cara yang lebih elegan dan beradan, dialog, bukan dengan cara-cara premanisme. Negara, khususnya kepolisian hadir dan menghentikan perilaku premanisme tersebut. Hal itu disamping melanggar hukum, juga memantik konflik sosial," lanjut Mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Kepolisian harus mengusut tuntas kasus premanisme itu secara profesional dan mandiri, dan meminta pertanggungjawaban pelaku, kemungkinan aktor intelektuaknya, dan motifnya sesuai hukum yang berlaku. Meskipun aroma by disign dan sekenario adu dombanya sangat terasa, masyarakat tidak boleh terpancing dan terprovokasi, hindari main hakim sendiri. Mari hadirkan kepercayaan kepada kepolisian, seberapa tipis pun sisa-sisa trust itu, untuk menghentikan dan memproses praktik premanisme itu.

"Negara khususnya Kepolisian tidak boleh tunduk kepada pelaku-pelaku premanisme. Negara harus memastikan bahwa peristiwa yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," tegasnya.

Kematian Muhammad Jefri (MJ), yang meninggal mendadak selang beberapa hari ditangkap Densus 88 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2) lalu, menyisakan tanda tanda banyak pihak. Pasalnya, ketika ditangkap, ayah dari seorang bayi berusia 10 bulan ini dalam keadaan sehat.

Banyak pihak mendesak Polisi/densus 88 agar menjelaskan soal kematian Jefri secara terbuka kepada publik, khususnya keluarga Jefri. Sebab keluarga punya hak untuk mengetahui sebab kematian anggota keluarganya. Mereka juga mempertanyakan soal tudingan adanya larangan dari Densus 88 kepada keluarga agar tidak membuka kafan jenazah.

Sementara, Polri mengatakan bahwa Jefri meninggal karena serangan jantung.

Lihat Video, ketika Tim Hukum Muhammadiyah sampai ke rumah korban MJ di Indramayu, sudah disiapin massa (sebagian bertopeng) untuk menghadang dan mengusirnya. Klik disini.
(dbs/sp/mch/sangpencerah/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2