Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Tim BNN Berhasil Babat 4 Hektar Lahan Ganja Di Pegunungan Seulimun
2019-12-08 07:17:00
 

 
ACEH, Berita HUKUM - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali temukan ladang ganja di Provinsi Aceh, tepatnya di kawasan Desa Lambada, Kecamatan Seulimun, Aceh Besar. Ladang seluas 4 hektar tersebut terletak pada ketinggian 319 meter diatas permukaan laut. Dibawah pimpinan Kombes Pol Ghiri Prawijaya, tim penyelidikan BNN berhasil menemukan ladang yang terletak dibalik lereng bukit terpencil itu dalam waktu lebih dari 1 minggu.

Bekerjasama dengan Kodim, Propam Mabes Polri, Brimob dan Polda Aceh serta Polres Aceh Besar, pemusnahan ladang ganja dilakukan. Tim gabungan berhasil menyisir lokasi yang ditempuh selama 3 jam dengan berjalan kaki. Sebanyak +/- 160.000 batang pohon ganja seberat +/- 32 ton berhasil dibabat tim gabungan yang berjumlah 104 personel.

Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami, Aldrin Hutabarat, mengatakan pihaknya telah 11 kali melakukan pemusnahan ladang ganja dengan total lahan seluas 12 hektar.

"Sepanjang tahun 2019, kami telah melakukan 11 kali pemusnahan dengan total luas lahan 12 hektar yang terdiri dari 108 ton tanaman ganja basah," ujar Aldrin saat dijumpai di lokasi pemusnahan, Kamis (06/12).

Aldrin mengatakan upaya BNN dalam memberantas penanaman ganja illegal tak hanya samapai disini. Melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat bersama seluruh kementerian terkait, BNN memberikan alternative tanaman yang lebih produktif untuk ditanam oleh para petani ganja.

"Kami memiliki program Grand Design Alternative Development yang diinisiasi oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat. Dalam program tersebut, kami mengalihkan tanaman ganja menjadi tanaman jagung dan kopi. Peran BNN bersama kementerian terkait meliputi penyediaan lahan tanam, pemberian pemahaman, pemberian bibit, pendampingan, hingga pendistribusian hasil panen," jelas Aldrin.

Sementara saat disinggung soal kepemilikan ladang ganja yang saat ini tengah dimusnahkan, Aldrin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Aldrin mengaku akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan status kepemilikan lahan tersebut.

"Jika diketahui lahan ini berstatus tanah negara, maka kami akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Jika ternyata lahan ini terdapat hak milik, maka kami akan mengembangkan kasus ini dan mencari tahu siapa pemiliknya untuk dimintakan pertanggungjawaban sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Aldrin.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (VDY).(bnn/bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2