JAKARTA, Berita HUKUM – Dari hasil penyelidikan yang terus dikembangkan, tiga orang telah diperiksa Polisi sebagai saksi pembunuhan Aryono Linggotu, wartawan harian Metro Manado, Sulawesi Utara.
"Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut dengan satu tersangka dan empat yang ditangkap diantaranya tiga orang masih diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo di Jakarta, Senin (26/11).
Polda Sulawesi Utara akan terus menyelidiki kasus ini, "Mengenai motifnya sementara pelakunya mabuk, tapi tetap akan dikembangkan oleh penyidik," kata Timur.
Tim Buser Polresta Manado menangkap tersangka pelaku pembunuhan Aryono, yakni JK alias Jimmy (17). Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Tikala, Manado.
Polisi memeriksa tersangka di ruang Reskrim Polresta Manado dan mengakui bahwa dia beberapa kali menikam korban. "Saya melakukan beberapa kali penikaman," kata Jimmy.
Sementara itu, jenazah Aryono yang sehari-hari meliput di Polresta Manado telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala Minggu sore kemarin.
Pembunuhan Aryono terjadi di Jalan Mogot 4, Kelurahan Tikala Baru, Lingkungan II Kecamatan Tikala Manado.
Rais, seorang saksi, mengatakan, Minggu pagi sekitar pukul 04.00 Wita, korban mengajaknya mencari tempat penjual nasi kuning.
Seperti dikutip dari antaranews.com bahwa ketika dalam perjalanan, motor mereka berhenti karena korban menerima telepon dari temannya. "Pada saat tersebut datang dua orang yang mengatakan, kamu yang buat keributan dengan membunyikan motor," katanya.
Menurut dia, melihat situasi kurang baik tersebut, dia lari menyelamatkan diri untuk mencari pertolongan. "Korban tetap berada di tempat tersebut," katanya.(ant/bhc/mdb).
|