JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tiga pelaku WR, AD dan IW penyebar video pornografi di media sosial (Medsos) yang terlibat dengan Loly Candy yang menyajikan konten pornografi anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pada Maret 2017 lalu, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook Official Loly Candy yang mendistribusikan konten pornografi anak secara online.
"Tersangka mendapatkan sumber konten tersebut selain dengan cara memproduksi sendiri, juga mendistribusikan melalui akun di aplikasi Whatsapp Messages dan Telegram Messages. Ditemukan ada 40 grup dan channel dengan anggota per grup atau channel berkisar 200 anggota dari 63 negara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/6).
Argo menambahkan, pelaku WR yang menggunakan nama akun FB williamfernando886. Dari hasil pemeriksaan diakui oleh tersangka WR bahwa benar sejak 2016 yang bersangkutan bergabung ke grup Official Loly Candy. Kemudian keluar grup karena mengetahui bahwa admin tertangkap dengan motif tersangka menyebarkan untuk kepuasan seksual, pelaku ditangkap di Tangerang.
"Mereka menyebarkan di WA (WhatsApp) group atau Twitter konten pornografi. Jadi ada 40 WA grup dan tiap grup anggotanya banyak," paparnya.
Ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.(bh/as) |