Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pornografi
Tim Cyber Crime PMJ Menangkap 3 Pelaku Penyebar Video Pornografi di Medsos
2018-06-25 19:42:21
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap tiga pelaku WR, AD dan IW penyebar video pornografi di media sosial (Medsos) yang terlibat dengan Loly Candy yang menyajikan konten pornografi anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pada Maret 2017 lalu, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap akun Facebook Official Loly Candy yang mendistribusikan konten pornografi anak secara online.

"Tersangka mendapatkan sumber konten tersebut selain dengan cara memproduksi sendiri, juga mendistribusikan melalui akun di aplikasi Whatsapp Messages dan Telegram Messages. Ditemukan ada 40 grup dan channel dengan anggota per grup atau channel berkisar 200 anggota dari 63 negara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Senin (25/6).

Argo menambahkan, pelaku WR yang menggunakan nama akun FB williamfernando886. Dari hasil pemeriksaan diakui oleh tersangka WR bahwa benar sejak 2016 yang bersangkutan bergabung ke grup Official Loly Candy. Kemudian keluar grup karena mengetahui bahwa admin tertangkap dengan motif tersangka menyebarkan untuk kepuasan seksual, pelaku ditangkap di Tangerang.

"Mereka menyebarkan di WA (WhatsApp) group atau Twitter konten pornografi. Jadi ada 40 WA grup dan tiap grup anggotanya banyak," paparnya.

Ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pornografi
 
  Polisi Tetapkan Artis Gisel sebagai Tersangka Kasus Video Syur
  Tersangka Penyebar Video Porno Petinggi PDI Perjuangan Ternyata Kader PDIP Juga
  Gisel Tidak Membenarkan atau Membantah Ada Video Syur Mirip Dirinya, 'Aku Bingung Klarifikasinya'
  Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pesta Seks Sejenis, Ada 26 Adegan dan 3 Tahapan
  Polisi Amankan 56 Pelaku Pesta Seks Sejenis, 9 Ditetapkan Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2