Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Cyber Crime
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Kasus Email Fraud
2018-10-05 16:02:35
 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni (tengah) saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (5/10).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit III Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap empat tersangka PCN, TY, AK dan TH terkait kasus tindak pidana Email Fraud, mereka ditangkap di wilayah Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menerangkan modus tersangka membuat email palsu terkait pengalihan transaksi keuangan.

"PCN warga negara Nigeria membuat email palsu yang seharusnya dikirim ke rekening korban, dialihkan atas permintaan tersangka ke rekening penampung," ujar Dani di Bareskrim Polri, Jumat (5/10).

Hasil proses identifikasi, polisi mencari identitas pelaku. Tersangka ada yang ditangkap di daerah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta satu tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta.

"Peran tersangka berbeda-beda, ada yang membuat email palsu dan ada yang membuat akte pendirian PT. Pasific Market Linkes," ungkapnya.

Sementara otak pelaku kejahatan Email Fraud tersangka Frank Uba warga negara Nigeria masih berada di luar negeri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dikenakan pasal penipuan pasal 378 KUHP dan atau pasal 82, pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 46 ayat (1,2,3) jo pasal 30 ayat (1,2,3) jo pasal 51 ayat (1 dan 2) jo pasal 35 jo pasal 36 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun.(bs/KPK/bh/as)




 
   Berita Terkait > Cyber Crime
 
  Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
  Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
  2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
  Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
  Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2