Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Ahok
Tim GNPF Pertanyakan Terpidana Ahok Masih Ditahan di Mako Brimob
2018-03-27 21:32:49
 

Ilustrasi.Terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Selain mengapresiasi penolakan PK, tim advokasi GNPF juga menyorot Ahok yang hingga kini masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Kita sangat mengapresiasi putusan PK tersebut, memang sudah tepat putusan penolakan PK tersebut," kata Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF Ulama, Nasrulloh Nasution, Selasa (27/3).

Menurut dia, ada dua alasan mengapa MA akhirnya memutuskan menolak PK Ahok. Pertama, terkait novum atau bukti baru yang diajukan Ahok. Apabila benar bukti baru itu adalah putusan Buni Yani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung maka, menurut dia, sudah jelas putusan tersebut tidak bisa dijadikan dasar novum.

"Karena di satu sisi belum berkekuatan hukum tetap, di satu sisi dakwaan yang dikenakan jauh berbeda," ungkap dia.

Kedua, lanjut Nasrulloh, sejauh ini tidak ada celah hukum yang membenarkan perbuatan terpidana ahok. Sehingga, tidak ada yang bisa membantah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sudah memvonisnya selama dua tahun.

Walaupun akhirnya PK Ahok telah ditolak, Nasrulloh meminta publik mengkritisi Ahok yang hingga kini masih ditahan di Mako Brimob. Bukan di penjara atau rumah tahanan resmi.

"Keberadaan Ahok yang sampai dengan saat ini masih d Mako Brimob merupakan persoalan yang selama ini jadi tanda tanya kita semua," Nasrulloh.

Untuk itu, ia berharap Ahok segera dipindah penahanan ke penjara atau lembaga pemasyarakatan, bukan di Mako Brimob. Menurut dia, salah satu yang harusnya diberikan kepada narapidana adalah pembinaan di rumah tahanan.

"Tujuannya agar mereka sadar akan kesalahan sehingga mereka tidak mengulangi dan berusaha kembali agar bisa diterima oleh masyarakat," katanya menerangkan. Karena itu, menurut dia, inilah pentingnya seorang narapidana ditahan di lembaga pemasyarakatan, bukan sekadar di Mako Brimob seperti Ahok.(aa/br/republika/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2