Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Perjudian
Tim Gabungan Mabes Polri Menangkap 86 Pelaku Perjudian di Gunung Sahari
2018-03-14 19:12:43
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers terkait penggerebekan perjudian di Gunung Sahari, Jakarta, Rabu (14/3).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Gabungan Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat menggerebek tempat penjudian di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/3) lalu.

Dari ke 86 pelaku, polisi tetapkan 25 tersangka dengan jenis perjudian Judi Pai Kyu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ke 86 pelaku menyelenggarakan dua jenis perjudian yaitu judi Pai Kyu dan judi Koprok. Perjudian tersebut setiap hari dilakukan dari pukul 12.00 WIB sampai 04.00 WIB dengan pemain dari kalangan terbatas yaitu orang yang dikenal dan dipercayai.

"Para pelaku atau pengelola perjudian menyewa sebuah rumah dilingkungan warga yang sulit dijangkau petugas kepolisian," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3).

Menurut Argo, tidak sembarang orang yang masuk ke lokasi perjudian itu. Harus melalu beberapa tahap.

"Para pemain bisa masuk ke lokasi perjudian melalui tiga pintu dan sebelum masuk ditanyakan dari mana dan bawaan siapa," kata Argo.

Dari dua jenis perjudian, judi Pai Kyu meraih omset dalam setiap periode penyelenggaraan perjudian berkisar 30 juta rupiah perhari.

Kemudian, polisi menyita beberapa barang bukti dari dua jenis perjudian yaitu judi Pai Kyu uang tunai sejumlah 113 juta rupiah, satu buat tatakan meja perjudian. Dan judi Koprok uang tunai 8,2 juta rupiah beserta beberapa alat perjudian.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf (t) UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2