Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Banjir
Tim Gabungan Temukan Satu Jenazah Lagi, Total 2 Korban Tewas
Saturday 19 Jan 2013 15:43:42
 

Kepala Damkar Jakarta, Paimin Napitupulu.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Upaya evakuasi korban yang diperkirakan masih terjebak di Palza Gedung UOB Jakarta Pusat, kondisi terakhir masih dilakukan penyedotan dengan 7 unit mobil penyedot dari Damkar Jakarta.

Hal ini dinyatakan oleh kepala Damkar Jakarta, Paimin Napitupulu yang mengatakan bahwa, "saat ini kami telah menurunkan 7 unit mobil penyedot air Damkar, dan akan ditambah 3 lagi untuk mempercepat proses pengeringan guna memudahkan evakuasi," ujarnya, Sabtu (19/1).

"Dan tepat pukul 15:00 WIB, upaya ini membuahkan hasil, karena ditemukan seorang korban bernama Heris Eko yaitu cleaning service. Korban Heris ditemukan di bawah kolong mobil," ujar Paimin Napitupulu.

Saat ditemukan, jenazah Heris Eko berada di lantai basement Gedung UOB, dan langsung dimasukkan ke dalam tas jenazah, serta dibawa ke mobil Ambulance.

Total korban akhirnya 2 orang meninggal dunia, serta dua orang lainnya telah diselamatkan.

Ditambahkannya bahwa, "keadaan air masih sangat dalam, belum dapat diketahui karena gelap, dan berantakan," tambah Paiman.

Saat ini banyak tim yang turun disini, ada dari Damkar, Marinir, Kopassus, Brimob dan tim gabungan Sabhara Polda Metro Jaya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Banjir
 
  Ini Jurus Aman Mobil Manual dan Matik Bisa Terjang Banjir
  Anggota DPR Soroti Bencana Banjir di Kaltim
  Kalimantan Banjir Besar, Andi Akmal : Regulasinya Kurang Dukung Penjagaan Lingkungan
  Tinjau Penanganan Banjir, Khoirudin Apresiasi Kinerja Gubernur Anies dan Kader-Kader PKS
  Data BPBD: Jumlah RW Tergenang Banjir DKI Lebih Rendah Dibanding Tahun 2015
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2