Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Tambang
Tim Gakkum KLHK Bekuk 7 Penambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Suharto Kukar
2022-02-11 22:08:50
 

Konferensi Pers Tim Gakkum KLHK.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK dalam operasi penggerebekan penambangan batu bara ilegal di wilayah Tahura Bukit Suharto, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Jumat (4/2/2022) mengamankan 7 penambang ilegal, beserta tiga unit Exsavator dan satu unit Buldozzer.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono saat menggelar Konferensi Pers, mengatakan bahwa, operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Gakkum KLHK berawal dari lapotan masyarakat kepada Balai Gallum Wilayah Kaltim mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahuta Bukit Suharto.

"Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada, Jumat (4/2). Gakkum KLHK mengamankan 7 orang pelaku, masing-masing BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46) dan HE (28)," ujar Sustyo, Jumat (11/2).

Dari tujuh orang yang kita amankan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka, dan kini kami titipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong, terangnya Sustyo.

Sustyo juga menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini, guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto.

"Kami berharap, para pelaku dan pemodal dihukum berat, agar ada efek jera," tegasnya.

Selain itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut, operasi pengungkapan tersebut merupakan sebuah komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.

"Kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara. Pelaku kejahatan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Ini dapat mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara, sehingga harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani juga mengungkapkan, beberapa tahun ini penegakan hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL, serta membawa 1.193 kasus ke Pengadilan (P-21). Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke Pengadilan (P-21).

"Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini," ujar Rasio.

"Sesuai perintah Menteri LHK, Siti Nurbaya meminta kami meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar, tegas Rasio.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Tambang
 
  Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
  Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
  Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
  Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
  Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2