SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK dalam operasi penggerebekan penambangan batu bara ilegal di wilayah Tahura Bukit Suharto, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Jumat (4/2/2022) mengamankan 7 penambang ilegal, beserta tiga unit Exsavator dan satu unit Buldozzer.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono saat menggelar Konferensi Pers, mengatakan bahwa, operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Gakkum KLHK berawal dari lapotan masyarakat kepada Balai Gallum Wilayah Kaltim mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahuta Bukit Suharto.
"Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada, Jumat (4/2). Gakkum KLHK mengamankan 7 orang pelaku, masing-masing BH (40), NS (40), AM (29), SP (43), NF (25), HY (46) dan HE (28)," ujar Sustyo, Jumat (11/2).
Dari tujuh orang yang kita amankan, 4 orang kita tetapkan sebagai tersangka, dan kini kami titipkan di Rumah Tahanan Polres Tenggarong, terangnya Sustyo.
Sustyo juga menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini, guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto.
"Kami berharap, para pelaku dan pemodal dihukum berat, agar ada efek jera," tegasnya.
Selain itu, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut, operasi pengungkapan tersebut merupakan sebuah komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.
"Kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan, serta menyebabkan kerugian negara. Pelaku kejahatan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan. Ini dapat mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara, sehingga harus dihukum seberat-beratnya," ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani juga mengungkapkan, beberapa tahun ini penegakan hukum LHK telah melakukan 1.778 Operasi Pengamanan Hutan, Pembalakan liar dan TSL, serta membawa 1.193 kasus ke Pengadilan (P-21). Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 Kasus Tambang Ilegal yang sudah dibawa ke Pengadilan (P-21).
"Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini," ujar Rasio.
"Sesuai perintah Menteri LHK, Siti Nurbaya meminta kami meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus kita tindak bersama," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf A dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar, tegas Rasio.(bh/gaj) |