Mahendradatta menyatakan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Tim Hukum Prabowo-Hatta Yakin Akan Menangkan Gugatan di DKPP
Wednesday 20 Aug 2014 02:26:11
 

Ilustrasi. Massa Tim Koalisi Merah Putih Pasangan Prabowo-Hatta di depan gedung MK untuk Mengawal Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2014, di Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Mahendradatta, yakin Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mengabulkan gugatan pihaknya, "Kami optimis DKPP akan menerima pengaduan kami dan setidak-tidaknya memecat satu komisioner KPU jika tidak seluruhnya."

Mahendradatta menyatakan keyakinannya didasari oleh permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu kali ini, “Salah satunya adalah masalah permasalahan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). KPU sebagai penyelenggara pemilu telah melanggar Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009. Permasalahan lainnya adalah kasus pembukaan kotak suara oleh KPU.”

“Komisioner KPU juga sudah pernah mendapatkan peringatan keras dari DKPP terutama Husni Kamil Manik. Namun pada kenyataannya pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu tetap terjadi. Artinya disini KPU tidak menjamin asas kepastian hukum yang telah ditetapkan. Akhirnya yang terjadi adalah kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis dalam pelaksanaan Pemilu." tutur Mahendradatta

Mahendradatta mengatakan gugatan yang dilakukan oleh pihak Prabowo-Hatta kepada KPU bertujuan demi terlaksananya Pemilu yang lebih baik, “Jika penyelenggaraan Pemilu diwarnai oleh kecurangan maka yang dipertaruhkan adalah masa depan bangsa ini. Oleh karena itulah kami ajukan gugatan agar pelaksanaan Pemilu lebih baik dari sebelumnya dengan KPU sebagai penyelenggara yang kredibel.”(pgr/mega/aziz/bhc/sya)




 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2