Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
KIP
Tim Independen Buka Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Utara
2018-04-18 04:40:03
 

Ilustrasi.(Foto: twitter)
 
ACEH, Berita HUKUM - Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara periode 2018-2023 mulai dibuka. Pendaftaran dibuka selama 7 hari dari mulai tanggal 20 hingga 27 April 2018.

"Rekrutmen ini terbuka untuk masyarakat umum," hal tersebut disampaikan Sekretaris Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan didampingi anggota Tim Independen, Darmani, S.Pd kepada pewarta BeritaHUKUM.com, pada Selasa (17/4).

Menurutnya, setelah membuka pendaftaran akan dilakukan pemeriksaan berkas, dan bagi peserta yang lewat seleksi berkas akan mengikuti ujian tulis yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2018.

Terkait kisi-kisi materi ujian tulis, pihaknya akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dengan diberikan kisi-kisi kepada mereka terkait dengan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA), MoU, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, qanun nomor 6 tahun 2016, wawasan kepemiluan dan lainnya.

Hal ini dilakukan bertujuan agar kualitas dan kerahasiaan soal lebih terjaga untuk menjaring putra-putri Aceh Utara terbaik yang nantinya akan duduk sebagai Komisioner KIP Aceh Utara periode 2018-2023.

"Karena untuk menciptakan Aceh Utara yang bersih harus dimulai dari penyelenggara pemilu yang bersih pula," ujar Darmuni.

Ia menyebutkan, untuk syarat-syarat calon anggota KIP antara lain warga negara Indonesia telah berumur 30 tahun yang berdomisili di Aceh Utara dibuktikan dengan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), pendidikan minimal SLTA, tidak terlibat partai politik, bisa membaca Al quran, sehat jasmani dan rohani serta bebas dari Narkoba.(bh/sul)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2