Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pemilu 2014
Tim Jokowi-JK Tertangkap Lakukan Serangan Fajar
Wednesday 09 Jul 2014 06:30:04
 

Ilustrasi. Sembako Murah Jokowi-JK, Seorang relawan Jokowi-JK menunjukan kupon sembako murah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (3/7). Kegiatan sembako murah itu dilakukan oleh Relawan Jokowi-JK Bravo Lima dalam rangka menarik simpati sekaligus membantu masyarakat kecil.(Foto:ANTARA/Pradita)
 
BOYOLALI, Berita HUKUM - Seorang pendukung Jokowi-JK, tertangkap tangan melakukan money politik dan serangan fajar kepada warga. Malam-malam, mereka membagikan Kartu Indonesia Sehat milik pasangan nomor urut 2 ini.

Penangkapan dilakukan oleh relawan Prabowo-Hatta, di Desa Karangjati, Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Pelaku bernama Kasmuri, Ketua RT di Krengkeng, Karangjati. Pelaku bersama dua orang temannya kedapatan membagi-bagikan Kartu Indonesia Sehat, dan rencananya akan membagikan sembako ke warga pada Selasa (8/7) malam. Pelaku lantas digiring ke Bawaslu setempat untuk diproses secara hukum," ujar Anggota tim sukses Prabowo Hatta, Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Hasyim, Selasa (8/7/) malam.

Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PKS Jateng, Hadi Santoso, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan aksi money politic yang dilakukan malam sebelum pemungutan suara tersebut terjadi di sejumlah tempat di Jawa Tengah.

"Informasi dari relawan Prabowo-Hatta di lapangan, money politic tersebut terjadi di beberapa tempat, antara lain Boyolali, Sragen, Karangayar, Banyumas," jelasnya.

Terkait dengan hal tersebut, Hadi mengimbau relawan Prabowo-Hatta untuk tetap waspada hingga penghitungan suara di TPS.

"Segenap kader dan relawan Prabowo-Hatta agar selalu mengamankan basis TPS. Selain itu kami minta penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah Bawaslu, agar proaktif merespon temuan ini. Pelanggaran ini harus ditindak agar tidak menjalar ke wilayah lain," tegasnya.

Hadi, yang juga anggota DPRD Jateng ini, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan berbagai janji.

"Bagi masyarakat Jawa Tengah saya himbau jangan gadaikan bangsa kita dengan selembar uang. Tertangkapnya pelaku money politic ini menunjukkan mereka yang menuduh kita berbuat curang ternyata mereka yang berbuat curang," tandasnya.(gus/inilah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2