JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Guna memenangi Pemilukada Jatim, pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) ternyata menghalalkan segala cara. Pasangan petahana nomor urut 1 itu antara lain melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) untuk mengancam warga jika tidak mencoblos pasangan Karsa. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar menyatakan pencetakan ulang formulir C-1 tidak membuang-buang uang negara kalau memang hal itu untuk kepentingan publik.
Saksi Baini dari Bangkalan, Jatim, yang diajukan pasangan Khofifah-Herman Sumawiredja (Berkah) menyatakan, 15 hari sebelum pencoblosan warga desa tempat tinggalnya dikumpulkan oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sebuah mushola dekat rumahnya. Mereka diminta memilih pasangan Karsa. Permintaan itu diiringi dengan ancaman, kalau tidak memilih maka desa tersebut tidak akan mendapat proyek pembangunan lagi.
“Memang selama ini desa saudara diberi proyek apa?” tanya Akil Mochtar.
“Baru pembangunan jalan, pak,” ujar Baini.
Saksi Berkah yang lain, Munir memberi keterangan pada Rabu sore (28 Agustus) dia dipanggil Kepala Desa Turjen. Munir diminta bantuan untuk menyebarkan undangan kepada warga desa untuk mencoblos pada keesokan harinya Kamis, 29 Agustus. Dia mengaku tidak menghitung jumlah undangan yang diterima dari kepala desanya. Namun sampai keesokan harinya, di tangannya masih tersisa 50 lembar undangan.
“Sisa undangan itu saya kembalikan ke Kades. Namun oleh Kades undangan tersebut ditukar dengan 50 lembar surat suara, dengan pesan agar dicoblos pada pasangan nomor urut 1, yaitu Karsa. Saya pun mencoblos nomor 1 karena dijanjikan akan diajak keliling ziarah wali songo,” ungkap Munir.
Sebelumnya, saksi Berkah, Irsyai, menerangkan kepada majelis hakim bahwa istrinya dan beberapa perempuan lain tangannya ditarik dan digiring oleh pengawas desa ke bilik suara pada hari H. Mereka diarahkan untuk mencoblos pasangan petahan.
“Sama pengawas ditanya, bu kalau tidak tahu mau mencoblos siapa, coblos saja nomor satu. Yang ngomong Panwas," urai Irsyai menjawab pertanyaan Akil.
Pelanggaran lain yang dilakukan pasangan Karsa adalah menggelontorkan dana hibah kepada koperasi wanita sebesar dua kali Rp25 juta. Padahal, pada bantuan hibah pertama, koperasinya sendiri belum berdiri.
“Pada 21 Juni 2010 koperasi wanita Sidoarjo mendapat bantuan dari Pakde Karwo sebesar Rp25 juta. Padahal, waktu itu koperasinya belum berdiri. Beberapa saat kemudian, saya mendapat undangan dari Dinas Koperasi untuk dibuatkan akta ke notaris dengan gratis. Setelah itu, turun bantuan hibah kedua pada 15 Desember 2011 sebesar Rp25 juta,” papar Hj Ulwiyah, Ketua Koperasi Wanita Sidoarjo.
Sementara itu, saksi pihak termohon (KPU Jatim) menghadirkan Turmuji, pejabat pembuat komitmen KPU. Dia menjelaskan pada sidang pleno KPUD dan peserta Pemilukada, diputuskan akan dilakukan stikerisasi nama pasangan calon Berkah.
“Apakah pasangan Berkah waktu itu setuju dengan rencana stikerisasi tersebut?” tanya Akil.
“Pada dasarnya pasangan Berkah tidak setuju, Yang Mulia,” jawab Turmuji.
Dia juga menjelaskan, KPU akhirnya tetap memutuskan stikerisasi daripada mencetak ulang formulir C-1. Alasannya, kalau mencetak ulang perlu dana sekitar Rp2,8 miliar. Sedangkan kalau stikerisasi paling banyak hanya Rp200 juta.
“Saya tidak mau membuang-buang uang. Saya juga tidak mau dianggap korupsi kalau mengeluarkan dana Rp2,8 miliar untuk mencetak ulang, Yang Mulia,” tambah Turmuji.
“Tidak masalah mengeluarkan uang untuk mencetak ulang kalau memang untuk kepentingan publik. Lagi pula, mencetak ulang itu kan bukan kemauan saudara,” tukas Akil. (bhc/rat)
|