Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Tim Kejaksaan Agung Tangkap 2 DPO di Dua Tempat Berbeda
Monday 04 Mar 2013 00:21:49
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Tim Satgas Kejaksaan Agung, Kejari Siak dan Kejari Sleman berhasil menangkap Utami Dewi ST yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), asal Kejati Yogyakarta. Saat penangkapan pukul 15:30 WIB di jalan Istiqomah, Tualang, Siak, Riau, tersangka Utami Dewi tak berkutik, kemudian segara diamankan Tim Kejagung, Sabtu (2/3).

Tersangka terlibat kasus penyalahgunaan/penyimpangan bantuan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, pedesaan, Kecamatan Minggir Kabupaten Sleman pada tahun 2006 – 2010 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 119.435.400,-

‎Selain itu pada pukul 18:15 WIB, Tim Kejagung RI kembali berhasil menangkap DPO asal Kejari Jakarta Selatan, Hendry Daniel Setia yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta.

Terdakwa Hendry Daniel Setia saat ditangkap tengah berada di pasar Babatan, jalan Jenderal Sudirman, Ungaran, Kabupaten Semarang, Minggu (3/3). Ia dijerat tindak pidana penipuan (pasal 378 KUHP). Penipu senilai Rp 6,5 milyar ini sebelumnya melarikan diri saat akan dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/1), dengan agenda persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(bhc/mdb)







 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2