Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PLTS Kemenaketrans
Tim Kuasa Hukum Nazaruddin, Buru Tandatangan Neneng
Thursday 14 Jun 2012 18:03:45
 

Kuasa Hukum Nazaruddin Elza Syarif (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Polemik permasalahan kuasa hukum Neneng Sri Wahyuni, nampaknya menemukan titik temu. Pasalnya, Kuasa Hukum Muhammad Nazaruddin, Elsa Syarif mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Guna mengambil surat kuasa hukum untuk ditandatangani istri mantan bendahara Partai Demokrat."Sedang ingin mengambil surat kuasa, inisiatif dari Nazaruddin. Untuk tanda tangan Neneng," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/6).

Lebih lanjut, Elsa mengatakan Tim Kuasa Hukum Neneng dan Nazaruddin sama. Dirinya pun membantah bahwa baru meminta sekarang untuk menjadi kuasa hukum dari Neneng. "Kita kan dari dulu juga sudah dapat restu dari Nazaruddin untuk mengurus istrinya," ujar dia.

Sebelumnya, Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto menegaskan, bahwa Neneng belum menandatangani surat kuasa dari Pengacara manapun. Untuk itu dirinya mengingatkan, agar tidak ada pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai Pengacara tersangka kasus proyek PLTS itu.

Selain itu, Bambang melanjutkan, pernyataan Pengacara Nazaruddin yang kerap kali mengaku sebagai Pengacara Neneng. Bisa bermasalah lantaran Neneng belum menunjuk siapapun sebagai pendampingnya dalam perkara yang menjeratnya.

Seperti diketahui, pada awal Agustus 2011, KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008. (snc/biz)




 
   Berita Terkait > Kasus PLTS Kemenaketrans
 
  Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
  Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
  Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
  Jelang Vonis, Neneng Pingsan
  Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2