Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Allianz Life
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Alvin Lim akan Laporkan Majelis Hakim ke Komnas HAM, KY dan MA
2018-11-30 17:02:47
 

im Kuasa Hukum terdakwa Alvin Lim saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Selatan. (Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim kuasa hukum terdakwa Alvin Lim berencana akan melaporkan kepada tiga lembaga negara, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung.

Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa, Syamsul Bahri Rajam saat dijumpai rekan media seusai melakukan aksi 'walk out' dalam persidangan kliennya dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Selasa (27/11) kemarin.

Upaya tim kuasa hukum terdakwa tersebut, didasarkan atas dugaan adanya unsur pemaksaan kehendak majelis hakim terhadap kliennya yang sedang sakit untuk hadir dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Padahal kuasa hukum Syamsul Bahri Rajam sebelumnya telah meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan tersebut. Namun hakim tetap memaksakan sidang untuk digelar.

Diketahui saat berlangsungnya sidang ke-11 itu, suasana persidangan diwarnai dengan terjatuhnya terdakwa Alvin di tengah sidang akibat sakit yang dideritanya.

Alvin diketahui memiliki riwayat penyakit jantung dan penyakit gula. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit akibat pingsan setelah terjatuh di tengah persidangan.

“Kami menilai ini pemaksaan karena klien kami sedang sakit. Itu sebabnya kami walk out karena proses ini keliru menurut tim kuasa hukum,” katanya.

Sebelumnya tim kuasa hukum telah memberikan laporan kesehatan terdakwa Alvin Lim dari rumah sakit swasta yang menjadi tempat dia rutin medical check up. Pemeriksaan itu menggunakan biaya dari asuransi pribadi Alvin karena diketahui biaya pemeriksaannya cukup mahal.

Terjadinya kejadian ini, kata kuasa hukum, dirasa telah menciderai hak terdakwa.

Kasus pidana yang sudah dalam tahap agenda pemeriksaan saksi ini, terkait kasus laporan asuransi Allianz. Pihak Allianz menolak pencairan klaim asuransi terhadap terdakwa Alvin Lim yang sudah menjadi nasabahnya sejak September 2016.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Kasus Allianz Life
 
  Tim Kuasa Hukum Terdakwa Alvin Lim akan Laporkan Majelis Hakim ke Komnas HAM, KY dan MA
  Kasus Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi Allianz Life Terus Diproses, Polisi Tahan 3 Tersangka
  Asuransi Alliaz Life Menduga 4 Nasabah dan 1 Pengacara Jadi Tersangka karena Motif Ekonomi
  Asuransi Allianz Life Indonesia Apresasi Polisi Tetapkan 5 Nasabah Jadi Tersangka
  Polisi Tetapkan 5 Tersangka Nasabah PT Allianz Life terkait Pemalsuan Dokumen Klaim
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2