Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kasus Dinkes Gorontalo
Tim Mabe Polri Geber Penyelesaian 2 Kasus Korupsi Gorontalo
Thursday 23 Jan 2014 22:45:13
 

Kantor Polda Gorontalo.(Foto: Istimewa)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Tim Bareskrim Mabes Polri terus mengusut tuntas dua kasus korupsi di Gorontalo, yakni penyimpangan dana pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) di Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2011, dengan anggaran sebesar Rp 5.8 miliar dan dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pagar Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki, Kwandang, Gorut tahun 2011 sebesar Rp 3,8 miliar.

Menurut penelusuran awak beritahukum, saat ini sudah yang ke tiga kalinya tim bareskrim datang ke Polda Gorontalo yang saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya pada Selasa (21/1), pemeriksaan kepada mantan Wakil Bupati Gorontalo Utara untuk dugaan kasus korupsi pembangunan pagar Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki (ZUS), juga 3 orang pejabat di lingkungan Pemda Gorut juga ikut diperiksa masing-masing, Kepala Dinas Kesehatan Ibrahim Paneo, Kabag Keuangan, Bendahara Dinas Dikes, Panitia penerima barang, serta perusahaan yang ikut dalam proses lelang proyek terkait kasus pengadaan Alkes di Gorut.

Disamping itu, menurut bocoran informasi, ternyata pemeriksaan juga dilakukan di Jakarta pada pejabat lannya. Kali ini Tim Mabes Polri dalam melakukan pemeriksaan terbagi 2 tim, yang terdiri dari 4 orang, dua diantaranya adalalah 2 Perwira Polwan.

Kepada BeritaHUKUM.com, Kamis (23/1), Kabid Humas Polda Gorontalo menuturkan, tindak lanjut penyelesaian 2 kasus tersebut terus dilakukan sejak akhir 2013 hingga saat ini.

"Sejak selasa, tim bareskrim tersebut sudah ada di gorontalo, dan rencananya selama 4 hari berada di gorontalo," singkat Lisma.(bhc/shs)



 
   Berita Terkait > Kasus Dinkes Gorontalo
 
  Tim Mabe Polri Geber Penyelesaian 2 Kasus Korupsi Gorontalo
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2