JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap identitas satu pelaku penyebar berita bohong atau hoax 7 kontainer berisi surat suara tercoblos yang baru saja ditangkap pada Kamis (10/1) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Pelaku MIK menyebar (hoax) di akun twitter atas nama @ chiecilihie80 berita bohong tujuh konteiner surat suara.
MIK diciduk di kediamannya kemarin di Lingkungan Metro Cendana, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Sehari-harinya MIK diketahui bekerja sebagai seorang guru Sekolah Menengah Pertama.
"Pekerjaannya guru SMP ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1).
Akibat ulahnya menyebar hoax, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1. 000.000.000, (satu miliar rupiah) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sebelumnya, Polisi sudah menangkap empat tersangka penyebaran hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan BBP. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.(bh/as)
|