Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Polda Metro Jaya
Tim Pemburu Covid-19 Siap Tindak Tegas Pelanggar Prokes di Wilayah Hukum Polda Metro
2020-12-04 19:54:09
 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama para unsur pimpinan TNI dan wilayah Provinsi DKI Jakarta saat memberikan keterangan.(Foto: BH /amp
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus Covid-19 terus bertambah di seluruh Indonesia. Termasuk di Ibu Kota DKI Jakarta. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berkomitmen kuat untuk membuat Jakarta sehat dan keluar dari zona merah.

Untuk itu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran langsung menjadi inisiator untuk membentuk Tim Pemburu Covid-19 bekerjasama dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta serta institusi terkait di Jakarta.

Disampaikan Jenderal Bintang Dua ini, Tim Hunter pemburu Covid-19 ini memiliki tugas 3T yakni Testing, Tracing dan Treatment serta penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Dengan semangat yang sama Tim Hunter Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan ini akan melaksanakan tugasnya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan dan juga melakukan testing, tracing dan treatment kepada masyarakat luas. Kita bergerak bersama-sama untuk menciptakan Jakarta Sehat dan Jakarta Aman," ajak Irjen Pol Fadil Imran, di Lapangan Promoter, Mapolda Jaya, Jum'at (4/12).

Tim pemburu protokol kesehatan Covid-19 ini terdiri dari 17 tim Polda Metro dan Polres Metro. Jajaran ini merupakan gabungan antara Polri, TNI dan Satpol PP yang nantinya akan dilengkapi dengan kendaraan dan Alat Pelindung Diri (APD) saat bertugas.

Tim ini juga akan melakukan rapid test dan tes swab sampai penyemprotan disinfektan serta melakukan pembubaran kerumunan massa di setiap titik yang ada.

"Tim (Pemburu Covid-19) ini akan terus bergerak dan menindak tegas setiap pelaku pelanggar protokol kesehatan. Harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh lagi ada pelanggaran," jelas Fadil Imran.

Tidak itu saja, mantan Kapolda Jawa Timur ini juga meminta kepada Tim Hunter untuk langsung memberi sanksi kepada para pelanggar dengan melakukan sidang di tempat. Hal ini untuk menegakkan protokol kesehatan demi Jakarta Sehat dan bebas dari Covid-19.

"Ayo kita buat Jakarta menjadi zona oranye, lalu zona kuning dan selanjutnya menjadi zona hijau. Jakarta sehat dan Jakarta aman," tandas Fadil.

Tim ini juga bertugas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas terkait protokol kesehatan Covid-19. Kolaborasi bersama antar institusi ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Jika menemukan pelanggaran protokol Kesehatan, bisa menghubungi hotline Tim Pemburu Covid-19 Polda Metro Jaya di no WA 0812-1212-8891, Instagram @Timpemburucovid19, twitter Timpemburucovid19 dan FB Tim Pemburu Covid-19.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Polda Metro Jaya
 
  17 Kasus Kriminal Diungkap dan 37 Pelaku Ditangkap di Wilkum Polda Metro Selama Januari 2024
  Kapolda Metro Pimpin Sertijab PJU, Jabatan Kabidhumas, Kabidkum dan 3 Kapolres Jajaran Resmi Berganti
  Angka Kejahatan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Naik 32 Persen Selama 2023 Dibanding Tahun 2022
  Polda Metro Luncurkan Layanan Hotline Pengaduan Penanganan Perkara di Nomor WhatsApp 082177606060
  Kapolda Metro Minta Penyidik Profesional dan Utamakan Penegakan Hukum Berkeadilan
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2