Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Sulawesi Selatan
Tim Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Sabu Bersama 6 Kg Sabu di Makassar
Friday 07 Aug 2015 10:11:03
 

Anto, bersama barang bukti narkoba jenis Sabu yang diamankan tim Polda Metro Jaya di Makassar.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Jajaran Kepolisian Daerah ( Polda) Metro Jaya Jakarta, Kamis (6/8) membekuk seorang bandar narkotika dengan barang bukti jenis sabu – sabu di Asrama Barabaraya Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)l.

Pelaku diketahui gernama Anto yang merupakan kaki tangan tersangka Hendra, yang saat ini sebagai penghuni Rutan Salemba juga dengan kasus Narkoba.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, pelaku Anto merupakan salah satu jaringan Hendra di Makassar, barang haram jenis Sabu diterima di Makassar oleh Nita, yang tak lain adalah adik kandung dari Anto. Anto tidak menjalankan bisnis barang haram ini sendirian, namun juga memiliki jaringan yang diketahui bernama ( IW) yang dikabarkan merupakan seorang tenaga pendidik atau guru.

Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi ( Kombes) Frans Barung Mangera kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang jaringan bandar narkoba jenis Sabu oleh tim Kepolisian Polda Metro Jaya.

"Benar ada penangkapan bandar narkoba oleh Polda Metro Jaya, Kamis (6/8) polisi juga mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 6 kg," ujar Frans Barung Mangera.

Kombes Frans Barung Mangera juga mengatakan, peredaran narkoba ini juga diduga melibatkan adik Anto bernama Nita. Nita diduga yang menerima barang haram tersebut, pungkasnya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2