Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Sulawesi Selatan
Tim Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Sabu Bersama 6 Kg Sabu di Makassar
Friday 07 Aug 2015 10:11:03
 

Anto, bersama barang bukti narkoba jenis Sabu yang diamankan tim Polda Metro Jaya di Makassar.(Foto: Istimewa)
 
MAKASSAR, Berita HUKUM - Jajaran Kepolisian Daerah ( Polda) Metro Jaya Jakarta, Kamis (6/8) membekuk seorang bandar narkotika dengan barang bukti jenis sabu – sabu di Asrama Barabaraya Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)l.

Pelaku diketahui gernama Anto yang merupakan kaki tangan tersangka Hendra, yang saat ini sebagai penghuni Rutan Salemba juga dengan kasus Narkoba.

Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, pelaku Anto merupakan salah satu jaringan Hendra di Makassar, barang haram jenis Sabu diterima di Makassar oleh Nita, yang tak lain adalah adik kandung dari Anto. Anto tidak menjalankan bisnis barang haram ini sendirian, namun juga memiliki jaringan yang diketahui bernama ( IW) yang dikabarkan merupakan seorang tenaga pendidik atau guru.

Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi ( Kombes) Frans Barung Mangera kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan seorang jaringan bandar narkoba jenis Sabu oleh tim Kepolisian Polda Metro Jaya.

"Benar ada penangkapan bandar narkoba oleh Polda Metro Jaya, Kamis (6/8) polisi juga mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 6 kg," ujar Frans Barung Mangera.

Kombes Frans Barung Mangera juga mengatakan, peredaran narkoba ini juga diduga melibatkan adik Anto bernama Nita. Nita diduga yang menerima barang haram tersebut, pungkasnya.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Sulawesi Selatan
 
  Pemda Jeneponto Dituding Anaktirikan Kambutta, Sejak Merdeka Jalan Tidak Diperbaiki
  Dua Pelaku Jambret di Veteran Makassar Babak Belur Dihakimi Massa
  Bupati Barru Sulsel Andi Idris di Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
  Bakar Ikan Bareng di Lorong Barukang dan Bolu Dijadikan Even Tahunan Kota Makassar
  Tim Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Sabu Bersama 6 Kg Sabu di Makassar
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2