JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Reza Bukan yang bernama asli Deron Eka presenter televisi diduga memiliki sabu seberat 0,19 gram. Reza ditangkap di rumahnya di Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Erick Fredriz mengatakan Reza ditangkap usai mengisi acara di sebuah stasiun televisi. Ia telah dibuntuti selama seminggu.
"Kami lakukan pemeriksaan di rumahnya. Di gudangnya ditemukan barang bukti narkoba netto 0,19 gram," ujar Erick di Polres Jakarta Barat, Minggu (1/7).
Presenter bertubuh tambun itu kasusnya digelar Polres Jakarta Barat. Reza terlihat mengenakan kaus tahanan berwarna hijau dan masker.
Reza mengaku, mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial EC yang sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Menurut Erick, Reza sebagai pengguna atau pemakai. "Reza memperoleh atau membeli narkoba dari orang berinisial PC," ungkapnya.
Reza menyampaikan di BAP (berita Acara pemeriksaan) bahwa sejak 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja.
Reza dikenakan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (bh/as) |