Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Tim Polres Jakarta Barat Menangkap Presenter Reza terkait Narkoba
2018-07-01 23:52:25
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Reza Bukan yang bernama asli Deron Eka presenter televisi diduga memiliki sabu seberat 0,19 gram. Reza ditangkap di rumahnya di Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Barat, AKBP Erick Fredriz mengatakan Reza ditangkap usai mengisi acara di sebuah stasiun televisi. Ia telah dibuntuti selama seminggu.

"Kami lakukan pemeriksaan di rumahnya. Di gudangnya ditemukan barang bukti narkoba netto 0,19 gram," ujar Erick di Polres Jakarta Barat, Minggu (1/7).

Presenter bertubuh tambun itu kasusnya digelar Polres Jakarta Barat. Reza terlihat mengenakan kaus tahanan berwarna hijau dan masker.

Reza mengaku, mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial EC yang sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Menurut Erick, Reza sebagai pengguna atau pemakai. "Reza memperoleh atau membeli narkoba dari orang berinisial PC," ungkapnya.

Reza menyampaikan di BAP (berita Acara pemeriksaan) bahwa sejak 2014 sudah menggunakan narkoba jenis sabu untuk menghilangan stres dan untuk membantu semangat dalam bekerja.

Reza dikenakan pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2