Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Tim Prabowo-Hatta: Keputusan MK Meninggalkan Luka
Monday 25 Aug 2014 04:22:53
 

Ilustrasi. Tim Pengacara Prabowo-Hatta saat sidang gugatan kecurangan Pilpres 2014 di MK, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Hukum Koalisi Merah Putih menyatakan keputusan Mahkamah Konstuitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan mereka, dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif karena tidak memperhatikan bukti dan saksi secara mendalam.

Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan setelah dicermati secara seksama, putusan MK ini telah meninggalkan luka yang tak dapat disembuhkan.

"Keputusan MK ini telah meninggalkan luka karena tidak memperhatikan keputusan DKPP. Ibarat tulisan, luka ini tidak bisa di tip ex," ujar Maqdir saat diskusi Lembaga Penegakan Hukum & Strtegi Nasional (LPHSN) di Jakarta Pusat, Minggu (24/8).

Maqdir juga menguraikan keputusan MK yang tidak memperhatikan keputusan DKPP setidaknya ada beberapa hal.

"Pertama, misalkan ketika ketua KPU Dogiyai diberhentikan tetap oleh DKPP, MK menganggap tidak bermasalah. Kedua, peringatan DKPP untuk Ketua KPU yang memberikan tanggung jawab kepada pelaksana tugas (plt) saat penetapan pasangan presiden dan wakil presiden 2014. Dan ketiga, peringatan terhadap tujuh orang komisioner KPU terkait pembukaan kotak suara tanpa izin dari MK, itu pun dianggap tak masalah," jelasnya.

Dengan begitu, Maqdir pun menegaskan bahwa Tim Prabowo-Hatta tetap menerima keputusan MK. Namun dengan catatan ke depan harus ada perbaikan sistem hukum terkait tugas, pokok dan fungsi MK. "Agar keadilan bisa ditegakkan," pungkasnya.

Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan, meski menerima putusan MK, prosedur putusan sidang MK harus diperbaiki kedepannya.

"Ini dapat kita bandingkan proses sidang impeachment Presiden dan sidang PHPU oleh MK. Kalau impeachment diajukan DPR ke MK dan dikembalikan ke MPR. Namun kalau MK semua keputusannya dianggap selesai," kata Maqdir di Jakarta Pusat, Minggu (24/8).

Dengan begitu Tim Hukum Prabowo-Hatta tersebut ingin mengusulkan hasil dari PHPU agar dikembalikan ke MPR.

"Kedepannya seharusnya proses peradilan terhadap hasil perhitungan suara dikembalikan kepada MPR, ini untuk mencegah penyelewengan. Namun sampai sekarang kita masih cari dasar hukumnya," pungkasnya.(yeh/fad/inilah/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2