JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Hukum Koalisi Merah Putih menyatakan keputusan Mahkamah Konstuitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan mereka, dinilai tidak mencerminkan keadilan substantif karena tidak memperhatikan bukti dan saksi secara mendalam.
Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan setelah dicermati secara seksama, putusan MK ini telah meninggalkan luka yang tak dapat disembuhkan.
"Keputusan MK ini telah meninggalkan luka karena tidak memperhatikan keputusan DKPP. Ibarat tulisan, luka ini tidak bisa di tip ex," ujar Maqdir saat diskusi Lembaga Penegakan Hukum & Strtegi Nasional (LPHSN) di Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Maqdir juga menguraikan keputusan MK yang tidak memperhatikan keputusan DKPP setidaknya ada beberapa hal.
"Pertama, misalkan ketika ketua KPU Dogiyai diberhentikan tetap oleh DKPP, MK menganggap tidak bermasalah. Kedua, peringatan DKPP untuk Ketua KPU yang memberikan tanggung jawab kepada pelaksana tugas (plt) saat penetapan pasangan presiden dan wakil presiden 2014. Dan ketiga, peringatan terhadap tujuh orang komisioner KPU terkait pembukaan kotak suara tanpa izin dari MK, itu pun dianggap tak masalah," jelasnya.
Dengan begitu, Maqdir pun menegaskan bahwa Tim Prabowo-Hatta tetap menerima keputusan MK. Namun dengan catatan ke depan harus ada perbaikan sistem hukum terkait tugas, pokok dan fungsi MK. "Agar keadilan bisa ditegakkan," pungkasnya.
Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail mengatakan, meski menerima putusan MK, prosedur putusan sidang MK harus diperbaiki kedepannya.
"Ini dapat kita bandingkan proses sidang impeachment Presiden dan sidang PHPU oleh MK. Kalau impeachment diajukan DPR ke MK dan dikembalikan ke MPR. Namun kalau MK semua keputusannya dianggap selesai," kata Maqdir di Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Dengan begitu Tim Hukum Prabowo-Hatta tersebut ingin mengusulkan hasil dari PHPU agar dikembalikan ke MPR.
"Kedepannya seharusnya proses peradilan terhadap hasil perhitungan suara dikembalikan kepada MPR, ini untuk mencegah penyelewengan. Namun sampai sekarang kita masih cari dasar hukumnya," pungkasnya.(yeh/fad/inilah/bhc/sya) |