Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu 2014
Tim Prabowo-Hatta Desak Komnas HAM Klarifikasi Pernyataan Novelius Pigai
Wednesday 20 Aug 2014 21:20:25
 

Ilustrasi. Massa aksi demo Tim Relawan Prabowo-Hatta di depan Gedung MK Jakarta, Rabu (20/8).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa hari terakhir marak pemberitaan mengenai kedatangan Novela Nawipa yang merupakan saksi tim Prabowo-Hatta dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) ke Komnas HAM. Novela datang atas undangan Natalius Pigai yang merupakan Komisioner Komnas HAM. Setelah kedatangan Novela tersebut muncul pernyataan Natalius yang dimuat di sejumlah media yang menyatakan Novela tidak mengalami ancaman dan intimidasi.

Setelah itu Novela melakukan klarifikasi dengan menyatakan bahwa kedatangannya ke Komnas HAM bukan untuk melapor, namun untuk silaturahmi dengan Natalius yang merupakan saudara sekampung. Namun ia heran karena saat tiba disana sudah ada pihak media yang hadir, ia juga merasa dijebak dengan kehadirannya di Komnas HAM.

Novela menyatakan dirinya tidak merasa ada tekanan ketika menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu. Sebelum bersaksi ia tidak merasa diintimidasi, namun setelah bersaksi di MK ia justru mendapatkan teror lewat SMS dan telepon, pagar rumahnya yang berada di Paniai, Papua, mengalami pengrusakan oleh orang tidak dikenal bahkan rumahnya diancam akan dibakar. Dengan kata lain, Novela membantah pernyataan Natalius tersebut.

Terkait dengan permasalahan ini, Anggota Tim Perjuangan Merah Putih Untuk Kebenaran dan Keadilan pendukung Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim mendorong Komnas HAM untuk segera melakukan klarifikasi terkait dengan pernyataan Natalius serta pemanggilan Novela ke Komnas HAM.

“Saya rasa lembaga negara seperti Komnas HAM perlu untuk segera melakukan klarifikasi terkait dengan pemanggilan Novela oleh salah satu komisionernya. Sangat disayangkan jika institusi seperti Komnas HAM yang diharapkan objektif justru malah melakukan intervensi kepada salah seorang saksi masih dibawah proses peradilan. Apalagi memberikan pernyataan ke media mengatas namakan Novela,” tutur Marwah, Rabu (20/8).

Marwah juga mengatakan Tim Hukum Prabowo-Hatta akan melakukan langkah hukum terkait dengan kejadian ini. “Kami tentunya tak akan tinggal diam, sebagai saksi Novela berhak untuk mendapatkan perlindungan agar terbebas dari intervensi pihak manapun.” tandasnya.(pgr/mega/aziz/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu 2014
 
  Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
  3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
  Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
  NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
  Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2