Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Senpi
Tim Resmob Menangkap Eza yang Pamer Senpi agar Mudah Saat Keluar Tol
2018-04-02 17:05:50
 

Tampak Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (2/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap TI alias Eza (24) pelaku tindak pidana membawa dan mengusai senjata api (Senpi) dan amunisinya. Eza pamer senjata agar mendapat kemudahan mendapat akses keluar pintu tol.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan tersangka membawa mobil di jalan tol secara ugal-ugalan dari arah Tomang dan hendak keluar depan pintu tol depan Dharmais.

"Tersangka memperlihatkan senpi dan menyalakan lampu strobo, agar mendapat fasilitas dan cepat keluar dari pintu tol," terang Argo di Polda Metro Jaya, Senin (2/4).

Petugas SAT PJR Ditlantas PMJ yang sedang melintas dalam kota Grogol menuju Cawang, yang melihat mobil berwarna hitam melaju dengan ugal-ugalan langsung mengikuti dari belakang.

"Ketika mobil hitam yang diikuti dari belakang melintas di gerbang tol Kuningan, anggota SAT PJR Ditlantas meminta anggota Resmob memberhentikan mobil tersebut," kata Argo.

Selanjutnya anggota Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang melaju dengan ugal-ugalan ditemui senpi.

"Dari pemeriksaan tes urine, tersangka negatif narkotika," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Senpi
 
  Polisi Sita 2 Senpi, Airgun dan Amunisi dari Wanita Bercadar yang Terobos Area Istana Negara
  Asal-usul Senpi Anggota DPRD Tangerang, Beli dari Anggota Polda Metro Jaya
  Polda Metro Jaya: Dari 6 Tersangka, Polisi Amankan Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Butir Peluru
  Tim Resmob Menangkap Eza yang Pamer Senpi agar Mudah Saat Keluar Tol
  Polisi Menggrebek Gudang Airsoft Gun Import Ilegal, Tangkap 4 Tersangka
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2