JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap TI alias Eza (24) pelaku tindak pidana membawa dan mengusai senjata api (Senpi) dan amunisinya. Eza pamer senjata agar mendapat kemudahan mendapat akses keluar pintu tol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan tersangka membawa mobil di jalan tol secara ugal-ugalan dari arah Tomang dan hendak keluar depan pintu tol depan Dharmais.
"Tersangka memperlihatkan senpi dan menyalakan lampu strobo, agar mendapat fasilitas dan cepat keluar dari pintu tol," terang Argo di Polda Metro Jaya, Senin (2/4).
Petugas SAT PJR Ditlantas PMJ yang sedang melintas dalam kota Grogol menuju Cawang, yang melihat mobil berwarna hitam melaju dengan ugal-ugalan langsung mengikuti dari belakang.
"Ketika mobil hitam yang diikuti dari belakang melintas di gerbang tol Kuningan, anggota SAT PJR Ditlantas meminta anggota Resmob memberhentikan mobil tersebut," kata Argo.
Selanjutnya anggota Unit 1 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum PMJ melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang melaju dengan ugal-ugalan ditemui senpi.
"Dari pemeriksaan tes urine, tersangka negatif narkotika," ujarnya.
Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 tahun 1951.(bh/as) |