Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Gugatan Perdata
Tim Satgas JPN Daftarkan Gugatan Perdata di PN Meulaboh
Thursday 27 Dec 2012 13:57:50
 

Kejaksaan Tinggi Aceh.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Tim Satgas Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung RI bersama Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah mendaftar gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum/land clearing dengan cara membakar yang dilakukan oleh PT.Kalista Alam di kawasan Lauser, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Demikian dikatakan oleh seorang sumber dari Tim Satgas Datun Kejagung RI, Abdur Kadir, SH.MH, kepada Tim Redaksi website Kejaksaan RI, Kamis (27/12) di gedung Datun Kejagung.

Lebih lanjut, Abdur Kadir menjelaskan pada sidang kedua tanggal 27 november 2012 telah dilakukan dimana perwakilan pihak tergugatnya hadir, namun belum bisa menunjukan bukti surat kuasanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.

“Persidangan ditunda, persidangan berikutnya akan di gelar pada tanggal 7 Januari 2013 mendatang,”ujarnya.

Untuk diketahui, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH-RI) melalui tim jaksa pengacara negara (JPN) sudah mendaftar gugatan perdata atas pembakaran lahan di rawa tripa oleh PT.Kalista Alam.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (walhi) Aceh, mengapresiasi Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan tuntutan pidana dan perdata pelaku pembakaran lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.(pd/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2